Home / Uncategorized / Dua Calonkada Incumbent di Lampung Kembali Jabat Bupati

Dua Calonkada Incumbent di Lampung Kembali Jabat Bupati

Bandarlampung — Dua calon Bupati dan Wakil Bupati incument pada pilkada 15 Februari 2017 mendatang, Khamami sebagai Bupati Mesuji Lampung, dan Hanan A Razak – Heri Wardoyo di Tulangbawang kembali memimpin dua kabupaten tersebut. Hal itu lantaran, dua pasangan calon bupati tersebut sudah berakhir masa cuti kampanye selama tiga bulan.
Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Persiapan Acara Serah Terima Laporan Nota Singkat Pelaksanaan Tugas Plt. Bupati Tulang Bawang dan Plt. Bupati Mesuji, di Ruang Rapat Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Kamis (09/02/2017). Rapat untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 130/707/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota perihal Serah Terima Laporan Nota Singkat Pelaksanaan Tugas Plt. Bupati/ Walikota.
Dijelaskan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Setdaprov. Lampung Heriyansyah, Rapat dipimpin Karo Pemerintahan dan Otda Chandri dan dihadiri Karo Umum serta satker terkait.
Rapat menyepakati Serah terima Laporan Nota Singkat dilaksanakan pada tanggal 13 Febuari 2017 pada hari Senin bertempat di ruang rapat utama pukul 14.30. Rencananya, undangan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji terdiri dari Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan, Sekda Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji serta lainnya.
Lebih lanjut disampaikan, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 130/707/SJ menyebutkan, berdasarkan Ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016, berkenaan dengan akan berakhirnya masa cuti diluar tanggungan Negara bagi Bupati/Walikota Petahana pada tanggal 11 Febuari 2017, Bupati/Walikota pada akhir masa tugas menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Untuk itu perlu dilaksanakan acara serah terima Laporan Nota Singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas Bupati/Walikota kepada Bupati/Walikota Petahana. Laporan Nota Singkat Pelaksana Tugas Bupai/Walikota diserahkan kepada Gubernur paling lambat seminggu sebelum berakhirnya masa tugas, kemudian setelah mempelajari laporan dimaksud, Gubernur akan meneruskannya kepada Bupati/Walikota Petahana. (*)
Huprov – PORTALINSPIRATIF. com

Cek Juga

Hore… Tenaga Honorer Pemkab Lampung Selatan Dapat THR Tahun Ini

Dibaca : 559 Beritaberlian.com, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan tenaga harian lepas sukarela …

3 Komentar - Komentar

  1. Very interesting subject, regards for posting.Raise range

  2. It is a pleasure to read this weblog, thanks to its up-to-date information and interesting posts. Look into my web page Article World for some really good points and find out more about SEO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *