Home / Uncategorized / Total Pendapatan Rp7,7 Triliun, DPRD Lampung Sahkan Perubahan APBD 2017

Total Pendapatan Rp7,7 Triliun, DPRD Lampung Sahkan Perubahan APBD 2017

BeritaBerlian.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyetujui penetapan peraturan daerah
(perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017. Hal tersebut diputuskan
melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di ruang sidang DPRD
Provinsi Lampung, Kamis (31/8/2017). 
Selanjutnya,
persetujuan itu disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi
lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan. Usai sidang yang dipimpin Ketua
DPRD Provinsi Lampung, Dedy Afrizal, tersebut dilanjutkan penandatangan
dokumen Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017
oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan Ketua DPRD.
Dalam
sambutannya Wagub Bachtiar Basri menyampaikan, sidang paripurna ini
merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD TA 2017 yang
dilakukan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung dan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah. “Saat ini kesepakatan tersebut secara formil
disampaikan anggota Dewan yang terhormat melalui laporan Badan Anggaran
DPRD yang bermuara pada persetujuan bersama antara eksekutif dan
legislatif,” kata Bachtiar Basri. 
Berdasarkan
hasil pembahasan tahap I dan tahap II, dihasilkan kesepakatan secara
umum pada Raperda Perubahan APBD TA 2017 yaitu jumlah pendapatan daerah
Rp7,7 Triliun atau meningkat 14,62%. Proyeksi penerimaan pendapatan
daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp3 triliun atau meningkat
sebesar 16,3%, dana perimbangan Rp4,5 triliun atau naik 13,67%, dan
lain-lain pendapatan paerah yang sah tetap Rp43 miliar dari APBD TA
2017. 
Lebih lanjut,
Wagub Bachtiar menjelaskan belanja daerah Rp7,8 triliun yang terdiri
atas belanja tidak langsung Rp4,5 triliun dan belanja langsung Rp3,3
triliun, dan terdapat pembiayaan netto Rp189 miliar. Bachtiar Basri
meminta Perubahan APBD mampu dimanfaatkan dengan baik. 
“Tentunya,
Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dalam menyusun anggaran harus
bagus. Penyusunan anggaran ini berbasis kinerja yang berarti apa yang
dilakukan, itulah yang dibiayai. Untuk itu, Kesiapan OPD dalam
pelaksanaan kegiatan sangat diperlukan,” ujar Bachtiar. 
 
Dalam
kesempatan yang sama, perwakilan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung,
Agus Bakti Nugroho, merekomendasikan agar Gubernur Lampung segera
mempercepat APBD Perubahan 2017 agar pelaksanaan cukup waktu, akuntable,
dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Apabila ada rasionalisasi
atau efisiensi anggaran di tengah tahun anggaran berjalan, OPD diminta
berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
(Huprov)

Cek Juga

Provinsi Lampung Tuan Rumah Penyelenggaraan Jambore Nasional Yayasan Jantung Indonesia VII

Dibaca : 256 Beritaberlian.com, Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto bersama Ketua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *