BeritaBerlian.com, Bandar Lampung-
David Sihombing Kuasa hukum pemohon Dian Anggraini (istri tersangka
Murti), mempertanyakan tidak ada kesimpulan diakhir persidangan oleh
hakim praperadilan terkait kasus dugaan
penipuan dan penggelapan gula bukan tandangan asli, melainkan
keasliannya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu
hanya stempel yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (8/9/2017).
“Keterangan
penyidik tidak sesuai dengn fakta, 5 orang bersama-sama menurut
penyidik pertama sudah tersangka namun ditangguhkan,” jelas David.
Menurut
saksi Aiptu Bibin Surahman menyatakan tandatangan Direktur Kriminal
Umum Polda Lampung dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP).
Dalam perkara praperadilan itu, pemohon ialah Dian
Anggraini (istri tersangka Murti) didampingi kuasa hukumnya David
Sihombing. Sedangkan termohon ialah Polda Lampung Cq. Penyidik Perkara
Laporan Polisi Nomor:LP/B-619/VI/2017/SPKT tertanggal 1 Juni 2017 dengan
terlapor Ahmad Masrudin alias Nur Alias Imam.
Pada sidang yang
dipimpin Hakim tunggal Mansyur, kedua belah pihak menghadirkan dua saksi
dari pemohon dan dua saksi termohon. Terungkap dalam sidang saksi
termohon (Polda Lampung), Bibin Surahman mengatakan tandatangan yang ada
dalam SPDP Nomor:88/Subdit- III/VII/2017/DITRESKRIMUM tanggal 6 Juli
2017 adalah bukan tandatangan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Heri
Sumarji, dan kop suratnya menggunakan kertas A4 dan fotokopi.
“Tetapi stempelnya basah dan asli, tapi tandatangannya tidak asli,” ungkap Aiptu Bibin Surahman dihadapan Hakim.
Saksi
Bibin menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat beberapa penyidik
yang melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) namun penyidik itu belum
sarjana. Saksi lain dari Polda Lampung, Anton mengaku dirinya masuk
dalam Surat Perintah Penyidikan, akan tetapi tidak masuk dalam surat
perintah penahanan.
“Lulusan saya SMA, tapi saya masuk dalam SP Sidik,” ujarnya.
Hal
lain yang terungkap dalam sidang itu adanya perdebatan mengenai waktu
penyerahan SPDP yang ditunjukkan oleh Pemohon. Menurut Pemohon, SPDP
yang ditunjukkan dalam sidang adalah SPDP yang diterima tanggal 26 Juli
2017, sementara menurut Termohon SPDP yang ditunjukkan Pemohon dalam
sidang adalah SPDP yang diberikan tanggal 12 Juli 2017.
“Saya
yang menerima SPDP ini pada tanggal 26 Juli 2017, mengenai SPDP tanggal
12 Juli 2017, saya tidak tahu, dan surat yang diterima oleh Pemohon
tanggal 12 Juli 2017 adalah pemberitahuan kepada keluarga yang
bertuliskan dua lampiran yakni surat perintah penahanan penangkapan,
jika ada surat lain, harus dituliskan lampirannya tiga lembar,” ujar
kuasa hukum Pemohon. (lampungstreetnews.com)
levofloxacin tablet buy levaquin 250mg generic
The adventure of a lifetime is just a click away! Lucky Cola