BeritaBerlian.com, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus berhasil menangkap RF (17), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Suzuki Satria FU BE 6139 FN milik korban Hermawan (24) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengungkapkan RF ditangkap di Kecamatan Gading Rejo hari ini Selasa (31/10/17) jam 18.00 Wib.
“RF merupakan pelajar di SMK Kabupaten Pringsewu ditangkap seusai bermain bola voli di lapangan Kecamatan Gading Rejo”, ungkap AKP Sarwani.
Polisi menangkap RF berdasarkan laporan LP/B-223/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo, setelah melakukan aksi kejahatannya di Pekon Gading Rejo pada hari Minggu (22/10/17) sekitar pukul 02.00 Wib.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan laporan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor milik korban lantas dilakukan pengembangan berhasil diamankan RF”, kata AKP Sarwani.
Lebih lanjut AKP Sarwani menjelaskan, berdasarkan keterangan RF, dia mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama HR (23) beralamat Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran menggunakan kunci letter T ketika kendaraan tersebut diparkir di acara keramaian di Pekon Gading Rejo.
“Pengembangan kerumah HR, dia sudah tidak ditemukan, diduga telah melarikan diri dan ditetapkan DPO”, jelasnya.
Saat ini RF berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam BE 6129 FN dan sepasang sepatu olahraga hasil kejahatannya ditahan di Polsek Gading Rejo. Lansir muaramedia.com
“Untuk mempertanggungjawabkan-perbuatannya RF teracam pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Tentunya dalam penyidikan petugas memperhatikan UU Perlindungan Anak”, pungkasnya. (red)
Satu Komentar
Pingback: sexy girl