Beritaberlian.com, BANDAR LAMPUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Dirlantas Polda Lampung mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 dan Perda Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sosialisasi ini untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
“Acara ini sebagai wahana menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, menegaskan peran andalalin terhadap pengembangan dan pembangunan di Lampung. Acara ini juga meningkatkan koordinasi dan sinergitas seluruh pihak terkait tentang dampak lalu lintas,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, di Hotel Grand Anugerah Bandar Lampung, Selasa (21/11/2017).
Menurut Sutono, pembangunan jangan sampai menggangu lalu lintas dan arus distribusi barang. “Kita perlu patuh sebelum pembangunan tersebut berjalan. Harus dipahami bagaimana dampak negatif yang bisa diantisipasi. Hari ini kita sosialisasi ke semua stakeholder kabupaten/kota, bahwa ini bagian dari kerja sama pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk kelancaran daerah kita,” kata Sutono.
Pembangunan tersebut, lanjut Sutono, seperti perbaikan infrastruktur jalan Provinsi dalam upaya menaikkan target jalan mantap di akhir 2017 dari semula 75% menjadi 77%. Provinsi Lampung juga terus memacu pertumbuhan pembangunan di sektor pariwisata dan industri. “Sosialisasi ini perlu, guna menjaga kelancaran lalu lintas di lokasi pembangunan. Terlebih pembangunan dilakukan di pusat keramaian yang diperkirakan berpengaruh terhadap pergerakan lalu lintas,” ujar Sutono.
Dia berharap acara tersebut untuk mampu meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan mempererat komunikasi antar lembaga di Lampung. “Saya menghimbau masyarakat mematuhi Peraturan Daerah yang dimaksudkan untuk dapat mengantisipasi dampak lalu lintas, sehingga terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Sutono.
Dalam sambutannya, Dirlantas Polda Lampung, Kombes Kemas Ahmad Yamin, menuturkan pembangunan tentu bersentuhan dengan lalu lintas, sehingga perlu ada analisa. “Sebelum dibangun bicarakan dalu masalah andalalin. Izin mendirikan bangunan tidak akan keluar kalau andalalin bermasalah,” kata Kemas.
Dia berharap hal tersebut menjadikan Lampung tertata. “Ini juga akan berperan dalam wacana yang selalu disampaikan Presiden Jokowi untuk penggantian ibu kota yang salah satunya Lampung sebagai kandida. Itu tidak menutup kemungkinan. Kita berfikir untuk anak cucu kita ke depan,” kata Kemas.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, mengatakan perlu konsekuensi terhadap pelaksaan peraturan andalalin. “Kita ingin memastikan sebuah proyek sebelum dan pasca pembangunan, bahwa lalu lintas yang terjadi di sekitar bangunan tidak ada masalah. Acap kali pembangunan tanpa andalalin,” ujar Qodratul. (*)