Home / Daerah / Pelaku Perampasan disertai Tindak Asusila diamankan Polisi

Pelaku Perampasan disertai Tindak Asusila diamankan Polisi

Beritaberlian.com,  Tanggamus – Sungguh bejat perilaku yang dilakukan oleh Mulyadi (35) warga Pekon Sukabanjar,  Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus. Bersama dengan 3 rekannya, pelaku tega merampas handphone dan memperkosa secara bergiliran korbannya. 

Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, pada saat gelar kasus menjelaskan, pelaku berhasil diringkus dikediamannya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus pada Kamis (7/12). Sementara 3 rekannya, yakni RA, RZ, dan IY ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dasar penangkapan tersangka berdasarkan LP/B-838/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan LP/B-839/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017 Tentang Perkosaan atau Perbuatan Cabul.

“Tersangka Mulyadi sudah berhasil ditangkap sementara 3 lainnya ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M.Budhi Setyadi, Kabag Ops. Kompol Aditya Kurniawan, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, kepada awak media, Kamis (7/12/2017).

Tersangka tergolong sadis dalam melakukan aksi kejahatannya tersebut. Bahkan, saat akan ditangkap tersangka masih melakukan perlawanan kepada petugas. “Tersangka berupaya melawan dan berusaha melukai petugas ketika akan ditangkap, sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki,” terangnya. 

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Lampost.co, peristiwa ini bermula saat korban SU (23), warga Kelungu, Kecamatan Kotaagung sedang bersama pacarnya S (18), siswi pelajar Kotaagung, sedang bersantai di Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus pada Minggu (3/12). Sekira pukul 13:00, pasangan muda ini dihampiri 4 pria. Salah satu pelaku kemudian menodongkan sebilah pisau kepada SU. 

“Saat kedua korban sedang duduk di tepi pantai, salah satu pelaku menongkan pisau dan merampas handphone dan kunci sepeda motor milik korban,” katanya. 
Kemudian, kedua pakaian kedua korban dibuka secara paksa dan menyuruh melakukan perbuatan asusila. Perbuatan kedua korban kemudian direkam melalui handphone hasil rampasan. Video tersebut kemudian dipakai para pelaku untuk memeras korban dengan meminta uang tebusan Rp5 juta. lansir muaramedia.com (samuel)

“Korban diancam video itu akan disebarluaskan. Karena korban mengaku tidak memiliki uang maka korban S kemudian disetubuhi secara bergantian oleh 4 pelaku. Akibat kejadian ini korban mengalami gangguan psikologis,” jelas Kapolres. (red)  

Cek Juga

Pemkab Lampung Selatan 8 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Dibaca : 628   Berita berlian.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali …