Beritaberlian.com, SUKADANA – Target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Lampung Timur Tahun 2017 mencapai surplus atau melampaui terget sebesar 0,6 persen dari target awal yang telah dicanangkan, Rabu (10/01/2018).
Angka 0,6 persen tersebut dihasilkan berdasarkan rekapitulasi akhir dari target pendapatan semula sebesar Rp.1.500.000.000,- di Tahun 2017, namun dalam pelaksanaannya mampu terealisasi sebesar Rp. 1.585.499.000,- atau dengan kata lain terjadi pelampauan target sebesar Rp. 85.499.000,-.
Beberapa item penyumbang retribusi antara lain retirbusi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat dasar, unit gawat darurat, rawat inap, penunjang medik, tindakan medis, medicolegal, persalinan, pelayanan haji, dan ambulance.
Dan dari beberapa item penyumbang retribusi tersebut, retribusi pelayanan kesehatan tingkat dasar (PKTD) merupakan penyumbang PAD terbesar yakni sebesar Rp. 916.645.000,-.
Diketahui pada Tahun 2017 jumlah pasien yang berkunjung di puskesmas milik pemerintah telah mencapai 183.329 pasien atau mengalami kenaikan sebesar 11.546 pasien jika dibandingkan dengan Tahun 2016 yang baru mencapai 171.783 pasien.
Berkaca dari data yang tersebut, Syamsurijal mengatakan, “ini adalah hasil dari kerja keras, kerja ikhlas dari rekan rekan di puskesmas, bahwa dengan kondisi yang ada ini sekaligus dapat menjadi indikator kalau pelayanan di puskesmas milik pemerintah atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ini sudah mulai diminati masyarakat”.
“Artinya banyak orang yang mulai berkujung ke puskesmas karena pelayanan di puskesmas sudah semakin membaik”, imbuh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur itu.
Diketahui pula bahwa dari 34 puskesmas yang ada di Lampung Timur, sebanyak 18 puskesmas telah terakreditasi dan 6 puskesmas tinggal menunggu sertifikat akreditasi karena telah lolos survey akreditasi pada Tahun 2017. Sedangkan sebanyak 10 puskesmas lainnya masih dalam proses pengusulan di Tahun 2018 untuk mendapatkan akreditasi.
Akreditasi puskesmas sendiri merupakan suatu bentuk pengakuan dari penilaian eksternal oleh komisioner akreditasi atas terpenuhinya standar pelayanan, fasilitas maupun manajemen suatu puskesmas. (*)