Beritaberlian.com – Partai pengusung/koalisi bisa mengusulkan calon gubernur yang baru untuk menggantikan Mustafa yang saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.
“Kalo sudah inkrah putusan pengadilan menyatakan bersalah terhadap yang bersangkutan (Mustafa), bisa diganti oleh partai pengusung sebelum 30 hari menjelang pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah melalui pesan whatsapp, jumat (16/2/2018).
Terkait status Mustafa saat ini sebagai calon gubernur Lampung, Tio menjelaskan, untuk saat ini tidak membatalkan status yang bersangkutan (Mustafa) sebagai calon gubernur Lampung. Kecuali sudah diputuskan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Lansir setialampung.co.id
“Maka bisa dilakukan penggantian sebagai pasangan calon sebelum 30 hari menjelang hari pemungutan suara,” ungkapnya. (red)