Beritaberlian.com, Pringsewu – Setelah menjadi dpo selama 5 bulan sehingga mantan kepala pekon parirejo Mus menjadi burunan oleh aparat, akhirnya berkat perjuangan dari aparat hukum, mantan kepala pekon parirejo Mus terciduk juga.
Tertangkapnya mantan kepala pekon perirejo Mus oleh aparat hukum, Posisi Mus sedang berada depan loket PO. Rosalia bandar lampung, Mus saat itu baru pulang dari bekasi Jawa barat,Senin(19/2) sekitar jam 1 dini hari.
“Kasus yang menjerat Mus didalam hukum pada saat itu menjadi kepala pekon, sama kasus dengan Am yang mana pada waktu itu menjabat sebagai kaur pembangunan,kasus dugaan korupsi pada penggunaan alokasi dana pekon(ADP)dan dana desa (DD) tahun 2016,”Ujar plt kejari pringsewu Asep Sontani Sumarna, SH, CN kepada awak media di kantornya, senin(19/2).
Sebelumnya AM sudah terlebih dahulu menjadi tahanan kejari, dan di titipkan rutan kejari kota agung.
“berkat pengembangan kasus yang merugikan negara sebesar 200 juta, akhirnya Mus pada saat itu sebagai kepala pekon di jadikan tersangka atas keterlibatannya,” jelasnya.
Karena di ketahui MUS bakal jadi tersangka, sehingga MUS menghilang kepulau jawa selama 5 bulan ,walaupun usaha yang di lakukan MUS untuk kabur akhir tertangkap juga oleh aparat hukum. Sekarang posisi MUS untuk 20 hari kedepan sudah di tetapkan menjadi tahanan kejari dan dititipkan ke rutan tanggamus.
“Pasal yang di kenakan untuk MUS, pasal 2s1,yunto pasal 3 dan ditambah pasal 9.karena telah melakun perbuatan fiktif yang membuat buku adminiatrasi palsu,”Tegasnya.