Home / Daerah / Kepala pekon ingin mengambil hak warga, yang bukan haknya

Kepala pekon ingin mengambil hak warga, yang bukan haknya

Beritaberlian.com, Pringsewu – Cekdam (embung) yang milik seorang warga yang berada di Pekon Fajar Agung Induk, Kecamatan Pringsewu ,kabupaten pringsewu  menuai persoalan. Pasalnya Kepala Pekon setempat ngotot jika cekdam itu merupakan aset desa, sementara ahli waris cekdam tersebut (pemilik sah) memiliki bukti bukti yang kuat.

Menurut salah satu ahli waris Tion (53), lokasi tersebut merupakan milik kakeknya Mbah Joyo Tirto yang saat itu masih berbentuk sawah. Namun Tahun 1980, dari Kementerian Badan Proyek Perencanaan dan Pembinaan Reboisasi Dan Penghijauan Daerah Aliran Sungai  (BP3RPDAS) Way Seikampung melakukan survei dan tahun 1982 BP3RPDAS membangun penahan air. “Saat itu berubah menjadi embung, namun ada surat perjanjian jika embung tidak dipergunakan lagi maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Tion, Minggu (18/2) bertempat di kediamannya

 

Kemudian tahun 1998, lanjut dia, embung tersebut mengalami cedemin (ketutup tanah), karena tidak dipakai lagi sehingga Tion mengelolanya menjadi kolam ikan.malahan ada seorang warga  yang bernama dwi yang ingin membeli tanah tersebut seharga 25 juta, Dwi tersebut ingin membeli pada waktu sebelum menjadi kepala pekon .

Pada saat Dwi menjadi kepala pekon fajar agung induk, ahli waris ingin membuat sertifikat embung melalui sprodik tetapi berkas tersebut di tahan,dan malahan di akui menjadi aset desa oleh kepala pekon tersebut.

“padahal Sesuai surat perjanjian jika embung tidak digunakan lagi,  maka akan kembali ke pemilik (ahli waris), tapi lucunya kepala pekon ngotot jika embung itu aset desa,” paparnya.

“Embuk tersebut sempat menjadi anggunan CSR senilai 20 juta ke bank mandiri, kepada renopasi embung pekon pajar agung induk pada tahun 2017 , sebelumnya hal ini sudah pernah  terjadi, ini yang kedua kali,”kata mbah tion. 

 

“Atas persoalan itu, tim dari Inspektorat dan bagian Aset BPKAD Pringsewu sudah pernah turun kelokasi dan menyatakan jika embung dimaksud bukanlah aset milik desa atau aset Pemkab Pringsewu. Bahkan Pemkab sempat melempar persoalan ini ke Gubernur Lampung dan Dinas Kehutanan Lampung,”Lugasnya. 

 

“Kami sudah menerima  surat Gubernur tanggal 20 November 2017 dengan No 522/1989/V/23./2016 yang menerangkan status kepemilikan lahan masih sah dimiliki ahli waris. Dan sebelumnya surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Nomor S/605/BPDASHL.WSS-2/2017, tertanggal  7 November isinya sama lahan tersebut dimiliki ahli waris bukan aset kementerian kehutanan,” katanya.

Embung ini pernah di periksa oleh tim lidik dari kepolres kabupaten Tanggamus atas perintah kapolda langsung. “hasilnya tetap sama bahwa embung tersebut milik ahli waris,”Ujarnya. 

 

Selain itu, Tion menunjukkan bukti kwitansi pajak PBB tahun 2017 yang dibayar mereka sebagai ahli waris. “PBB-nya kami yang bayar, kok bisa tanah aset desa, kalau masih ngotot akan kami bawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

 

Dikompirmasi terpisah kepala Pekon Fajar Agung Induk Dwi Indrawati mengatakan belum bisa memberi keterangan dengan alasan persoalan ini sedang ditangani pihak Polda Lampung dan Polres Tanggamus. “Maaf kepada media belum bisa saya kasih keterangan karena ini menyangkut aset desa, nanti jika sudah ada titik terang akan saya publikasikan,” tutupnya. (red) 

 

Cek Juga

Pemkab Lampung Selatan 8 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Dibaca : 628   Berita berlian.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali …