Home / Daerah / MPM Diduga Gunakan Jasa Preman Rampas Mobil Konsumen

MPM Diduga Gunakan Jasa Preman Rampas Mobil Konsumen

Beritaberlian.com, Bandarlampung, – PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance, di Jl.Arif Rahman Hakim, Kali Balau Bandarlampung, diduga menggunakan jasa preman untuk merampas kendaraan konsumen yang telat bayar. Hal ini dikeluhkan salah satu konsumen yang bernama Musfiran.

Dia menceritakan, kendaraannya jenis kijang Inovva,telah diambil paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari MPM, pada Jum’at (9/2/2018) yang lalu.

“Ya, memang benar, mobil saya dicegat dijalan didaerah way kandis. Waktu itu mobil inovva saya sedang dipakai keponakan untuk mengurus persiapan pernikahannya.Tiba-tiba datang sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 13 orang dengan mengendarai 3 motor dan 2 mobil menyetop mobil yang dikendarai keponakan saya Reza, meraka langsung memaksa Reza keluar dari mobil dan mengambil konci kontak.Karena jumlah mereka banyak, Reza ketakutan dan menuruti kemauan meraka dan membawa mobil ke kantor MPM yang terletak di Kali Balau, ” kata Musfiran geram

“Salah satu dari mereka memaksa Reza untuk menandatangani surat serah terima kendaraan, namun Reza menolak. Kemudian Reza menelpon saya, ” om orang ini maksa saya untuk nanda tanganin surat serah terima,” saya jawab jangan dulu.

Ahirnya, malalui hand phone Reza, orang tersebut bicara dengan saya, ” ini pak musfiran ya, saya jawab, benar. “Saya dari MPM pak, mobil bapak sudah ditangan kami, bisa gak bapak lunasin tunggakannya,” saya jawab nanti awal maret, mereka memberi saya waktu satu minggu.Kemudian mereka minta saya untuk datang kekantor MPM.

Sekitar jam 4 sore, teramg Musfiran, saya tiba di kantor MPM untuk menanyakan permasalahannya, namun tidak ada satupun pimpinan atau stafnya yang bisa ditemui, resepsionisnya mengatakan, semua sedang diluar kantor.

“Sampai sekarang mas, tegas Musfiran kesal, mobil saya itu belum ada kejelasan, soal penarikan itu belum ada surat pemberitahuan sebelumnya, tapi yang saya heran ada surat kerumah,memberitahukan kalo saya harus melunasi seluruh hutang plus denda di leasing senilai Rp. 207juta dan diberi waktu 7 x 24 jam. Sedang surat tersebut saya terima 2 hari sebelum jatuh tempo,” ungkapnya dengan nada marah.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Muklis pihak dari MPM enggan memberikan keterangan terkait perampasan kijang Inovva menggunakan jasa preman dari konsumen Musfiran. lansir lampungstreetnews.com

“Biar jelas ngobrolnya datang saja kekantor kami,” jelasnya melalui pesan singkat WhattApp. (red)

Cek Juga

Pemkab Lampung Selatan 8 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Dibaca : 628   Berita berlian.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali …