Beritaberlian.com, LAMPUNG TIMUR — Warga Dusun 26 Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur mengeluhkan usaha lapak singkong di sekitar Jalan Ir. Sutami.
Keluhan ini disebabkan aroma tidak sedap dari lapak jual beli singkong. Warga menduga usaha yang sudah berjalan sejak lama itu tidak mengantongi izin lingkungan.
Bau yang ditimbulkan lapak mengganggu aktivitas sehari-hari warga sekitar. Warga dibuat geram dan naik pitam lantaram tidak adanya itikad baik pengusaha terhadap kondisi lingkungan.
Atas persoalan itu, tiga orang perwakilan warga melakukan pertemuam dengan Ratno, pengusaha lapak dan mempertanyakan izin lingkungan kepada pengusaja tersebut.
Usai pertemuan, Kadus 26 Desa Bandar Agung Nur Kholis mengatakan, warga merasa selama ini belum pernah menandatangani izin lingkungan usaha lapak tersebut.
Warga akan kembali berkumpul dan merundingkan jalan terbaik untuk lapak usaha singkong yang berhadapan dengan SMP dan SMK Mitra Bhakti.
“Kan tahu sendiri kalau habis hujan, bau limbah lapak sampai ke sekolah dasar dan warga sekitar terganggu,” kata dia kepada Saibumi.com, Senin 5 Maret 2018.
Ratno, pengusaha lapak, tidak bersedia menunjukkan izin lingkungan. Ia berpendapat bahwa usaha yang dijalankannya sudah sesuai dan layak.
“Kalau soal itu saya tidak bisa menunjukkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SMP Mitra Bhakti, Restu Ristanto mengaku tidak menggangu aktivitas sekolah. Lansir medinaslampungnews.com
“Kalau mengganggu tidak, karena baunya cuma sampai gerbang sekolah. Saya tidak tahu kalau di sekolah lain,” kata dia. (red)