Beritaberlian.com, BANDARLAMPUNG–Ketua KPK Agus Rahardjo mewarning seluruh bupati/walikota dan ketua DPRD se-Lampung untuk berkomitmen memberantas korupsi secara terintegrasi di daerahnya masing-masing.
“Tanda tangannya harus dari hati yang paling dalam, memang ingin berubah, memperbaiki tata kelola dan akuntabilitas. Agar sesuatunya berjalan dengan lebih baik,” katanya saat acara Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Lampung di lingkungan pemerintah daerah se-Lampung di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/4/2018).
Penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi dilakukan seluruh bupati/walikota dan ketua DPRD se-Lampung. Acara itu disaksikan Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala BPKP, Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Ketua DPRD Dedi Aprizal, Kapolda Irjen Pol Suntana, dan Kajati Susilo Yustinus.
Agus mengatakan acara tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya KPK untuk terus memaksimalkan program pencegahan korupsi yang6 membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak. Termasuk pemerintah daerah yang harus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Beberapa bidang yang menjadi perhatian KPK meliputi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik, pengelolaan pelaporan gratiiikasi, penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye serta melakukan kajian dan studi untuj memonitor sistem administrasi negara dalam berbagai bidang,” paparnya.
Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi sorotan dan perhatian KPK di antaranya perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan inspektorat daerah, pengawalan dana tata kelola sumber daya alam.
Bidang lain yang disoroti adalah penguatan sistem integritas pemerintahan melalui implementasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Perbaikan pengelolaan sumber daya manusia dan penerapan tambahan penghasilan pegawai juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal itu, Agus mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di Provinsi Lampung untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi. Hak itu juga mampu melakukan tata kelola pemerintah bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel. Selain mengimbau, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi.
“KPK akan terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk menjalankan rekomendasi dan memantau keberlangsungan rencana aksi. KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif, dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi sekecil apapun,” katanya.
Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD untuk benar-benar menghentikan praktek korupsi dalam setiap tahapan pembahasan penyusunan anggaran. “Perencanaan anggaran harus tepat waktu, APBD harus tepat guna, dan juga tepat sasaran,” ujarnya.
Agar aspek perencanaan dan penganggaran konsisten, kata Tjahjo, diperlukan sisitem e-planning dan e-budgeting. “Dilakukannya e-planing dan e-budgeting untuk terciptanya sebuah kondisi yang ideal, termasuk dokumen perencanaannya yang bersih, tidak ada duplikasi program, adanya kejelasan mengenai struktur kinerjanya dengan baik, konsistensi antar dokumen, dan perencanaan yang berorientasi pada sasaran output yang jelas,” bebernya.
Tjahjo menghimbau kepada seluruh kepala daerah khususnya di Provinsi Lampung tentang kehati-hatiannya terhadap tiga sektor yakni infrastruktur, kesehatan, pendidikan.
“Hati-hati dan cermati kepada SKPD dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung terhadap ketiga hal tersebut,” katanya.
Ia menyebutkan ada poin penting yang menjadi kewajiban bagi penyelenggara Pemerintah Daerah. “Pemerintah daerah harus berkewajiban penyelenggara pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, mensinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah, dan melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintah yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembatuan,” katanya.
Terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Provinsi Lampung, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Nurdin mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan capaian dalam peningkatan muturitas/kematangan SPIP pada posisi level tiga.
“Pemerintah Provinsi Lampung dan 7 Pemerintah Kabupaten/Kota menempati posisi SPIP level 3 yakni Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus dan Way Kanan,” ujarnya.
Dijelaskan Nurdin, dimana karakteristik level maturitas SPIP level tiga yakni dikategorikan teridentifikasi. “Ada praktik pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik,” katanya.
Pada APIP, lanjut Nurdin, dari total 16 APIP di wilayah Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menempati posisi level 2+ bersamaan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung. “Alhamdulilah berarti tidak dengan catatan,” ujarnya.
Sementara Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno mengatakan ada beberapa kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/ Kata se- Lampung dalam berbagai upaya pencegahan korupsi di Provinsi lampung yang bekerja sama dengan KPK.
Dipaparkan Didik, penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi pada tanggal 28 September 2017, koordinasi Supervisi dan Pencegahan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung dan seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota dan Inspektur Kabupaten/ Kota seProvinsi Lampung di Bandar Lampung.
“Kita juga telah melakukan ekspos melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di Kantor KPK tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi pada sektor strategis di Provinsi Lampung,” katanya.
Selain itu, kata Didik, melaksanaan rapat koordinasi dalam rangka identiflkasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis untuk pemerintah daerah di wilayah Lampung.
“Pemprov juga melaksanaan Sosialisasi Pendaftaran dan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menggunakan aplikasi e-LHKPN kepada para penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung,” ucapnya.
Mengenai rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Lampung, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis menyebutkan ada 17 rencana aksi yang akan dilakukan.
Ke-17 rencana aksi tersebut, kata Hamartoni yakni pada Perencanaan dan Penganggaran Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Peran APIP, Kematangan SPIP, dan Pembenahan Aset Daerah.
Lalu, Partisipasi Publik, Pendidikan, Kesehatan, Pengelolaan Dana Desa, Infrastruktur, Pendapatan Daerah, Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan dan Kelautan Perikanan.
Pada rencana aksi pada Perencanaan dan Penganggara Daerah, Hamartoni mengatakan akan mengimplementasikan aplikasi perencanaan kegiatan berbasis e-planning, mengintegrasikan sistem e-planning dengan sistem e-budgeting, pembenahan e-budgeting terintegrasi dengan sistem perencanaan dan sistem lainnya.
“Dengan target kita lakukan implementasi sistem e-planning dan melakukan pengembangan sistem aplikasinya. Kita juga akan melakukan uji coba integrasi sistem e-planning dan e-budgeting dan pengembangan integrasi sistem e-planning dengan sistem e-budgeting,” katanya.
Diketahui, Provinsi Lampung adalah satu dari sepuluh provinsi yang tahun ini menjadi lokasi upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016 hingga akhir 2017, Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK telah melakukan upaya pencegahan korupsi di 24 provinsi di Indonesia. Tahun ini, KPK melakukan perluasan daerah ke- 10 Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Lampung. (*)