Bahkan dari informasi yang diperoleh SKHLampung Newspaper adanya sejumlah ASN non muslim yang ikut dipotong. Dan diketahui pula di SE itu juga tidak menyebutkan jika pemotongan ini hanya berlaku untuk ASN yang beragam muslim saja.
“Sebelum SE kami (Pemkab Pesawaran, Red) edarkan ke seluruh ASN, Kami (Pemkab Pesawaran, Red) rapat yang di Pimpin oleh Pak Bupati, kemudian ditandatangani oleh sekda, diteruskan ke saya (Kabag Kesos, Red) untuk di sosialisasikan dan juga di ketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran,” katanya Kepala Bagian (Kabag) Kesejahtraan Sosial Razak, kemarin.
Dikatakan Razak, surat edaran itu sudah diketahui oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang di tandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaram Kesuma Dewangsa.
“Bagi guru PNS yang keberatan gajinya di potong 2,5 persen untuk zakat, silahkan buat surat peryataan keberatan, jika gajinya langsung di potong oleh Pemkab Pesawaran dan uangnya akan di pulangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya di ketahui, pemotongan zakat 2,5 persen dari Pemkab Pesawaran kepada seluruh ASN termasuk guru menuai protes dari para ASN ini. Sebab, sebelumnya mereka tidak diberi penjelasan pengenai adanya pemotongan ini.
“Surat edaran itu tiba-tiba, saya juga baru tau, sebelumnya tidak ada sosialisasi dari Pemkab Pesawaran, sehingga pemotongan itu secara langsung dari gaji guru,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pesawaran Ihsam, menjelaskan pemotongan Zakat dari Pemkab pesawaran tanpa sosialisasi dan terkesan pemaksaan.
Bahkan Ketua komisi IV DPRD Pesawaran Harto Susanto, sangat menyayangkan sikap Pemda Pesawaran yang melakukan pemotongan gaji guru untuk membayar Zakat 2,5 persen yang sebelumnya tanpa sosialisasi dan terkesan sepihak.
“Sangat menyayangkan kepada Pemda Pesawaran yang telah main potong aja dari Gaji guru-guru untuk bayar zakat 2,5 persen, sementara dari awal tidak ada sama sekali pembicaraan ataupun pemberitahuan kepada mereka. Kalau seperti ini jelas-jelas menyalahi dan melanggar hak setiap guru yang di potong gajinya, karena orang mau zakat mal itu secara agama Islam itu juga ada aturanya yg diatur menurut sariat Islam, dan terkesan itu paksaan dari Pemda Pesawaran. Seandainya pemda pesawaran mengajak seluruh ASN termasuk guru untuk duduk bareng menyikapi ini, kan akan berjalan dengan baik. Tidak asal potong aja hak orang,”tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kabupaten pesawaran mengeluarkan surat Edaran pemotongan zakat 2,5 persen bagi seluruh ASN dan termasuk guru di Pesawaran. serta tidak ada kejelasan pemotongan zakat 2,5 persen itu bagi umat muslim atau non Muslim sehingga menjadi polemik di kalangan ASN terutama guru PNS.
Dari penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Disdikbud Pesawaran terhitung Febuari 2018 sudah mengumpulkan Zakat 280 juta. (*)