Beritaberlian.com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung telah mengimplementasikan transaksi non tunai sejak tanggal 1 Januari 2018 sesuai Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 910/1866/SJ tanggal 17 April 2018 dan pelaksanaannya diatur dalam Instruksi Gubernur Lampung nomor 1 tahun 2017. Hal tersebut diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD) tahun anggaran 2018 di Swis Bell Hotel Bandar Lampung Kamis, (3/5/2018).
Acara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh bendahara bendahara OPD di Lingkungan Pemprov Lampung.
Menurut Hamartoni, sistem pengelolaan dengan transaksi non tunai tersebut meliputi transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah. “Hal ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih dan baik,” ujar Hamartoni.
Hamartoni juga menjelaskan sosialisasi yang digelar bertujuan menyamakan persepsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar pelaksanaan Anggaran pendapan dan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2018 berjalan dengan baik sesuai sistem dan prosedur penataan keuangan serta ketentuan per undang – undangan yang berlaku. Selain itu, sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Dengan kesamaan persepsi dan berpedoman pada Pergub No. 1. 2018 tentang pedoman pelaksanaan APBD tahun 2018 diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian dalam melaksanakan program kegiatan yang pada akhirnya bisa tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib administrasi dan manfaat serta disiplin anggaran,” kata Hamartoni.
Sebagai acuan bagi OPD dalam melaksanakan APBD 2018, anggaran belanja daerah harus lebih cermat, efisien, dengan prinsip ke hati – hatian yang tinggi dalam pelaksanaannnya.
Sementara itu, Kasubid Pertanggungjawaban Wilayah I Sumatera, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nasrun mengungkapkan semua bentuk penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan itu dikelola dalam APBD. Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011. “Jadi setiap pengeluaran belanja atau beban APBD itu harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah, kemudian bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pihak yang berwenang dan juga bertanggung jawab atas material penggunaan bukti tersebut,” tuturnya.
Nasrun juga menjelaskan mengenai Konsistensi dalam pelaksanaan Anggaran. “Tidak diperbolehkan ada kegiatan baru yg muncul di RAPBD apabila sebelumnya tidak ada ada di KUA PPAS,” katanya. (*)