Informasi yang dihimpun
sinarlampung.com menyebutkan kedua oknum anggota polri adalah brigadir Adi setiawan dan Toni Apriansyah. Keduanya di duga akan melakukan transaksi narkoba pada hari Minggu tanggal 06 mei 2018 sekitar pukul 12.30.
Petugas BNN mengintai kendaraan jenis Ertiga warna abu metalik dengan nopol BE-1297-AX , dilokasi home stay, dan tidak lama setelah mobil ertiga terpakir datanglah saudara Brigadir Adi Setiwan menemui pengemudi mobil ertiga tersebut. Tak mau kehilangan Target selanjutnya anggota BNN melakukan pemeriksaan terhadap mobil Ertiga dan di temukan narkoba jenis sabu sebanyak 5kg dan pil extacy sebnyak 2000 butir.
Petugas BNN selanjutnya melakukan pengembangan dan memeriksa ke kamar hotel dengan nomor kamar 01 tempat saudara Adi Setiawan menginap, dan di temukan uang sejumlah Rp200.000.000 di dalam kamar tersebut
Belum ada keterangan resmi dari BNN Provinsi Lampung, dan masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Barang bukti satu unit mobil Ertiga, narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 5 kg, pil extacy 2000 butir, dan uang sejumlah Rp200 juta dan tiga tersangka termasuk dua oknum anggota Polri diamankan di BBN Lampung. Lansir sinarlampung.com
Petugas BNN Bidang pembrantasan dan Ka BNN Lampung sedang tidak ditempat. “Semua petugas sedang keluar, nanti menunggu tim saja, semua sedang dilapangan,” kata Perwira di BNN Lampung. (*)