Beritaberlian.com,BANDAR LAMPUNG —– Sebanyak 2817 pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Lampung tahun 2018 dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Menurut Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah, Rabu (25/10/2018), jumlah pelamar online seleksi CPNS di Provinsi Lampung tahun 2018 untuk tiga jenis formasi 3.343 pelamar, dengan rincian tenaga guru (1744), tenaga kesehatan (652), dan tenaga teknis (947). Dari data yang disampaikan.
Namun, lanjutnya, dari jumlah tersebut pelamar yang lulus seleksi administrasi 2817 pelamar, dengan rincian tenaga guru (1562), tenaga kesehatan (551), dan tenaga teknis (704). “Yang tidak lulus seleksi administrasi 526,” ujar Heriyansyah mengutip data dari rangkuman pelaksanaan tes CPNS yang dikeluarkan Pemprov. Lampung.
Dalam rangkuman itu juga dijelaskan, Provinsi Lampung mendapatkan formasi 5420 di 16 instansi yang tersebar di Pemprov Lampung dan 15 Kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, Heri mengatakan BKN telah mengumumkan Tata Tertib tes CPNS. Adapun tata tertib, larangan, dan sanksi yang harus diperhatikan peserta CPNS BKN adalah
a. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
c. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia.
d. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans dan sandal).
e. Duduk pada tempat yang ditentukan.
f. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes.
g. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
h. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Larangan bagi peserta a. Membawa buku-buku dan catatan lainnya b. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint. c. Membawa makanan dan minuman d. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya e. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes f. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
g. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
h. Merokok dalam ruangan tes.
Sanksi bagi peserta: a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. b. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. Terkait tatib tersebut pemprov akan mengumumkan tatib pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan SKD (seleksi kompetensi dasar). Pelaksanaan SKD akan dilaksanakan serentak tanggal 26 Oktober 2018 di tiga zona seluruh Provinsi Lampung. (*)