Beritaberlian.com, BANDAR LAMPUNG–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Peovinsi Lampung atas inisiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dari 389 kabupaten/kota di Indonesia, seluruh kabupaten/kota di Lampung menginisiasi KLA.
Menurut Deputi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin, dari 113 kabupaten/kota peraih penghargaan KLA Tingkat Pratama, tiga di antaranya dari Lampung yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. “Penghargaan ini menunjukkan komitmen untuk terus memenuhi hak anak,” kata Lenny pada Fasilitasi Penguatan Gugus Tugas KLA Provinsi Lampung, di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Rabu (14/11/2018).
Inisiasi itu antara lain pendidikan, kesehatan, penyediaan sarana, dan prasarana untuk anak. Predikat KLA sangat bergantung kepada kemauan daerah untuk menerapkan 24 indikator hingga ke akar rumput. “Membangun kota layak anak adalah kerja bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan media. Sehingga, dapat mengukur kemampuan kapan mencapai predikat KLA,” kata Lenny.
Dia mendorong agar kabupaten/kota yang belum meraih penghargaan terus mengembangkan KLA. “Dimulai dari perencanaan program. Pastikan seluruh kegiatan organisasi perangkat daerah memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media. Ini harus terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan. Agar target Indonesia Layak Anak (Idola) dapat tercapai pada 2030,” kata Lenny.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Dewi Budi Utami, berharap agar seluruh daerah di Lampung menjadi KLA. “Sesuai deklarasi yang kita tandatangani dan diketahui Kementerian PPPA pada 17 Oktober 2017. Pada akhirnya, target kita mewujudkan Provinsi Layak Anak (Provila) di 2028 dapat tercapai,” kata Dewi Budi Utami.
Upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong KLA yaitu dengan meluncurkan program kegiatan yang memihak kepada hak dan kepentingan anak. Kebijakan itu tertuang dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 4 tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2013.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga meningkatkan fasilitas bagi anak berupa ruang terbuka hijau Enggal Elephant Park di Bandar Lampung. Kemudian, menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek menjadi rumah sakit ramah anak. Lalu, membangun gedung perpustakaan moderen yang dilengkapi berbagai fasilitas seperti ballroom, sarana berbasis digital, kafe, dan bioskop Sanak Lampung di Museum Lampung. (*)