Beritaberliam.com, BANDAR LAMPUNG —-Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyerahkan Anugerah Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung kepada badan publik yang telah menerapkan prinsip keterbukaan informasi berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008.
“Harapannya kita semua selaku badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah harus semakin lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan publik yang unggul dan keterbukaan terhadap informasi publik,” kata Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dalam acara Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik (Anugerah KI) Tingkat Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Hotel Horison, Bandarlampung, Rabu (19/12/2018).
Atas nama Pemprov Lampung, Wagub Bachtiar, menyampaikan ucapan terimakasih kepada badan publik yang telah memberikan keterbukaan informasi. “Kita harus memberikan keterbukaan informasi kepada publik, karena tersumbatnya informasi akan menghasilkan asumsi negatif masyarakat terhadap kinerja kita,” ujar Wagub Bachtiar.
Terhadap keterbukaan informasi, Wagub Bachtiar berpesan agar tidak perlu takut terhadap keterbukaan ini. “Kita harus menyadari bahwa keterbukaan informasi ini sangat baik. Kita tidak harus memberikan informasi secara keseluruhan, tetapi memberikan informasi yang memang perlu kita buka kepada publik,” ujarnya.
Lebih dari itu, Wagub Bachtiar menyampaikan ucapan selamat kepada peraih penghargaan, dan bagi yang belum meraihnya ke depan harus semakin lebih baik lagi. “Bahkan saya angkat topi kepada Desa dan Kelurahan yang telah terbuka akan informasi,” ungkapnya.
Wagub Bachtiar berharap kegiatan ini tidak hanya berupa seremonial. Keterbukaan terhadap Informasi ini harus terus ditingkatkan, khususnya informasi yang memang harus diketahui oleh Publik.
Ketua KI Lampung, Dery Hendryan menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen penyelenggara badan publik terhadap keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU 14 tahun 2008.
“Kegiatan ini dilaksanakan atas amanah UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik,” jelasnya.
Tahun 2018, jelas Dery, menjadi momentum yang sangat baik karena tahun ini merupakan momentum satu dekade lahirnya UU 14 tahun 2008 di Republik Indonesia sebagai sebuah produk regulasi cita-cita luhur.
“Lahirnya UU 14 tahun 2008 di Republik Indonesia dan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan tata kelola badan publik yang transparansi, efektif, efisien, akuntabilitas, dan bertanggungjawab,” ujar Dery.
Penganugerahan KI ini diberikan kepada 6 (lima) kategori badan publik yaitu OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta Desa/Kelurahan.
Secara berurutan, penganugerahan ini diberikan kepada badan publik, dari peringkat satu sampai lima. Untuk kategori OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, diberikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Bappeda Provinsi Lampung, RSUD Abdul Moeloek, Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, dan BPBD Provinsi Lampung. Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kepada kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Way Kanan, Lampung Tengah, dan Lampung Barat.
Selain itu, diberikan juga untuk kategori Instansi Vertikal, yakni kepada Kanwil Kementerian Agama Lampung, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, BPKP Perwakilan Lampung, Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, dan BPK-RI perwakilan Lampung.
Untuk Kategori BUMN/BUMD diberikan kepada PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Panjang, PT. Bank Lampung, BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, PTPN 7 Provinsi Lampung, dan PT. PLN Persero Distribusi Lampung.
Untuk Kategori Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta kepada Universitas Lampung, institut Teknologi Sumatera, IAIN metro, Ibi Darmajaya, dan Univertsitas Tulang Bawang.
Serta diberikan untuk kategori Desa/Kelurahan, yaitu Desa Hanura (Pesawaran), Kelurahan Kota Sepang (Bandarlampung), Desa Karang Tanjung (Lampung Tengah), Desa Titiwangi (Lampung Selatan), dan Kampung Bumi Baru (Way Kanan). (*)