Beritaberlian.com, BANDAR LAMPUNG–Penantian panjang kenaikan status Bandara Radin Inten II Lampung dari domestik menjadi internasional, akhirnya tiba. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan per 18 Desember menetapkan Bandara Radin Inten II berstatus internasional.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 2044 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi. Lewat keputusan itu, Kementerian Perhubungan meminta otorita Bandara Radin Inten II memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional.
Kemudian, menyediakan unit kerja dan personel yang bertanggungjawab untuk kepabeanan, keigrasian, dan kekarantinaan. Kemudian, berkoordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara. Terakhir, meminta penyampaian informasi di dalam Aeronautical Information Publications (AIP) mengenai perubahan status Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional.
Peningkatan status ini merupakan respon pusat atas Surat Gubernur Lampung Nomor 553/0229/V.13/2017 tanggal 16 Februari 2017. Peningkatan itu kemudian ditegaskan Presiden Joko Widodo kepada Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo saat berkunjung ke Lampung pada 23-25 November 2018. Saat itu, Presiden meminta agar dalam tempo secepat-cepatnya status internasional Bandara Radin Inten II ditetapkan.
Terkait penetapan ini, Kepala Bandara Radin Inten II, Asep Kosasih Samapta mengatakan segera membuat Tim Kelompok Kerja (Pokja) Internasional untuk menindaklanjuti keputusan itu. “Koordinasi intensif dengan pusat akan segera dilakukan termasuk pembentukan FAL,” kata Asep, Selasa (25/12/2018).
Meskipun demikian, kata Asep, pihaknya masih menunggu salinan resmi Keputusan Menteri itu dari Biro Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. “Kami bersyukur atas peningkatan status ini. Semoga bermanfaat untuk masyarakat Lampung,” kata Asep. (*)