Beritaberlian.com, BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkomitmen bakal melakukan pengawalan serta pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa yang disalurkan ke setiap masing-masing daerah di Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan Kejati Lampung Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus Andi Suharlis di ruang kerjanya, Selasa (22/1/2019).
Menurut Andi Suharlis, seluruh kepala desa harus diberi penyuluhan mengenai penggunaan dana desa. Kepala desa juga harus paham bahwa dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk menumbuhkan ekonomi dan pembangunan di desa.
Kata mantan Jaksa KPK ini, Dana Desa merupakan stimulan untuk menumbuhkan perekonomian desa, seperti membangun jembatan dan akses jalan supaya perekonomian di suatu desa dapat berjalan dan tumbuh berkembang. Lansir lampost.co
“Terkadang masalahnya yang terjadi di lapangan uang itu kadang dianggap punya dia (kepala desa) itu yang salah. Semestinya harus tepat sasaran, taat aturan itu harus terlaksana supaya tidak terjerat hukum. Hal ini harus diawasi dengan ketat supaya tidak ada penyimpangan yang dilakukan kepala desa,” ujarnya. (*)