Andi Surya : Pemerintah Harus Mencabut Diskriminasi Perguruan Tinggi
Februari 7, 2017 Uncategorized
Dibaca : 270
BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menjembatani
permasalahan yang dihadapi oleh Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi
Lampung. Antara lain terkait Status Surat Izin Operasional dan Perguruan
Tinggi berstatus Akreditasi C dari BAN-PT.
Ketentuan yang tertuang dalam SE KEMENPAN RB Nomor 04
Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil ini sangat berdampak bagi PNS. Seperti dalam pengurusan
izin belajar, tugas belajar dan penerimaan CPNS di Instansi pemerintahan
khususnya di daerah.
Hal itu dibahas dalam Rapat Kerja yang dihadiri Asisten
Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto mewakili Gubernur Lampung M
Ridho Ficardo dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terkait
pengaduan perguruan tinggi swasta, di Ruang Sungkai, Balai Keratun belum lama ini.
Heri berharap kunjungan BAP DPD RI dapat menjadi wahana untuk menyerap
aspirasi dan untuk memahami, serta menggali berbagai permasalahan yang
berkembang di Provinsi Lampung. Khususnya terkait permasalahan
pengaduan perguruan tinggi Swasta atas pembekuan SE Kemenpan RB Nomor 04
Tahun 2013, tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi
Pegawai Negeri Sipil.
“Pemprov mengharapkan hasil dari kunjungan kerja dapat
dijadikan sebagai referensi, informasi dan sekaligus memberikan pegangan
bagi tim BAP DPD RI. Sehingga pengaduan perguruan tinggi swasta di
Lampung khususnya dan indonesia umumnya tentang pemberian tugas belajar
dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil dapat segera diatasi, tanpa
merugikan pihak manapun,” kata dia.
Dilain Pihak Ketua rombongan DPD RI Andi Surya, mengatakan
akan menindaklanjuti terkait dengan masalah hambatan, dan laporan
masyarakat ataupun institusi, mengenai masukan yang akan disampaikan
kepada Tim Analisis. Selanjutnya pada tanggal 9 februari mendatang akan
dibicarakan di Jakarta.
“Keputusan akan kita sampaikan kepada pemerintah. Untuk
mencabut diskriminasi kepada perguruan tinggi yang ter Akreditasi C.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang
diselenggarakan oleh pemerintah. Belum tentu perguruan Tinggi Swasta
dengan Akreditas C lebih bodoh dari perguruan tinggi Swasta
Berakreditasi A. Semua itu tergantung dari kualitas yang dimiliki oleh
pribadi masing-masing”,” ujar Andi Surya. (*)
* Huprov – Portalinspiratif.com