Lelang proyek DPU-PR Mesuji disoal
Februari 14, 2017 Uncategorized
Dibaca : 391
Mesuji, Lampung – Terkesan terburu-buru melakukan lelang proyek APBD Mesuji 2017 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang(DPU-PR) nampaknya mendesak DPRD Kabupaten Mesuji angkat bicara,lembaga wakil rakyat Mesuji ini meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) setempat untuk mengkaji ulang, atau mengevaluasi proses lelang di beberepa kegitan yang sudah digelar proses lelang.
Pasalnya komisi C DPRD Kabupaten Mesuji, mendapat informasi terkait masalah proses lelang di Dinas PU PR Mesuji ada kejanggalan terkait Pemenang lelang.
Seperti diungkapkan wakil ketua Komisi C DPRD Mesuji Idrus Taufi,dikatanya pihaknya telah menerima laporan dari salah satu rekanan yaitu CV. ASMA DUTA bahwa yang seharusnya memenangkan tender itu penawaran terendah tetapi sebaliknya malah tidak dimenangkan.
“Ini baru Laporan sepihak yang kami dapat dari salah satu rekanan, untuk kebenaranya akan kami panggil Dinas PU PR untuk kebenaranya dan akan kami minta dokumen lelangnya agar kedepanya tidak ada lagi permasalahan permasalan yang terjadi dalam proses lelang,”ujar idrus.
Karena lanjutnya, semua prosedur lelang barang dan jasa yang didanai oleh APBD sudah diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dan apabila itu memang benar terjadi maka DPRD Mesuji dalam hal ini Komisi C meminta kepada bupati Mesuji untuk mengevaluasi Pokja ULP Dinas PU PR Kabupaten Mesuji terhadap Proses Lelang yang sudah dilaksanakan,”pintanya
Apabila tambah Idrus,jika Pokja ULP DPU PR Mesuji telah melakukan penyimpangan terkait prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Presiden di dalam pelaksanaan lelang, bupati diminta memberikan sanksi pada Pokja ULP dinas PU PR Kabupaten Mesuji. sebagaimana diatur pada pasal 118 ayat (7) huruf (b) Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang pengadaan barang dapat dituntut ganti rugi dan dilaporkan secara pidana.
Terpisah Sediono Direktur CV ASMA DUTA Mengatakan, Proses lelang di Dinas PU PR Kabupaten mesuji kurang Transparan dicontohkanya Pengumuman Dan Berita Acara Kualifikasi dilakukan bersamaan dalam waktu 1 hari.
“Penawaran Kami terendah nomor 2 kenapa yang dimenangkan penawaran urutan ke tiga, Sementara itu Perusahaan yang Penawaranya terendah tidak hadir dan dalam Berita Acara Kualifikasi. Saya iklas dan legowo kalau memang itu sudah jadi keptusan dunas terkait tapi semua itu sudah ada aturanya semua terkait proses lelang,”terangnya singkat.(*)
* Adien Apri Alwi – Portalinspiratif.com