BERITABERLIAN.COM, Bandar lampung – Pemerintah
Provinsi Lampung merumuskan tiga belas langkah untuk meningkatkan
pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nyata. Upaya tersebut
dilaksanakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak
dan retribusi daerah dengan optimal.
Provinsi Lampung merumuskan tiga belas langkah untuk meningkatkan
pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nyata. Upaya tersebut
dilaksanakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak
dan retribusi daerah dengan optimal.
Hal
tersebut disampaikan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melalui
Sekretaris Daerah Sutono ketika menyampaikan tanggapan eksekutif secara
umum mengenai beberapa pokok persoalan yang menjadi titik perhatian
dari sebagian besar fraksi DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Lampung. Agenda Rapat tentang Jawaban Gubernur Terhadap
Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD atas Rancangan Perda Perubahan
APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017, Selasa 22 Agustus 2017.
tersebut disampaikan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melalui
Sekretaris Daerah Sutono ketika menyampaikan tanggapan eksekutif secara
umum mengenai beberapa pokok persoalan yang menjadi titik perhatian
dari sebagian besar fraksi DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Lampung. Agenda Rapat tentang Jawaban Gubernur Terhadap
Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD atas Rancangan Perda Perubahan
APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017, Selasa 22 Agustus 2017.
Pertama,
mendata potensi pajak melalui door to door dengan melibatkan seluruh
unsur yang ada di Badan Pendapatan Daerah. Kedua, peningkatan pengawasan
internal untuk mendeteksi secara dini indikasi adanya kasus
penyimpangan sehubungan dengan pelaksana tugas. Ketiga, memperbaiki
sistem dan prosedur yang mengarah kepada sistem yang mempermudah
pelayanan dan mendorong efektivitas dalam pengawasannya. Keempat,
memperbaharui Peraturan terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelima, Penyusunan Peraturan
Daerah yang mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan pajak
daerah dan retribusi daerah. Keenam, Peningkatan sistem aplikasi
berbasis on line guna mencegah kebocoran data base kendaraan bermotor.
mendata potensi pajak melalui door to door dengan melibatkan seluruh
unsur yang ada di Badan Pendapatan Daerah. Kedua, peningkatan pengawasan
internal untuk mendeteksi secara dini indikasi adanya kasus
penyimpangan sehubungan dengan pelaksana tugas. Ketiga, memperbaiki
sistem dan prosedur yang mengarah kepada sistem yang mempermudah
pelayanan dan mendorong efektivitas dalam pengawasannya. Keempat,
memperbaharui Peraturan terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelima, Penyusunan Peraturan
Daerah yang mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan pajak
daerah dan retribusi daerah. Keenam, Peningkatan sistem aplikasi
berbasis on line guna mencegah kebocoran data base kendaraan bermotor.
Ketujuh,
bekerjasama dengan lintas sektoral dalam upaya menggali potensi
restribusi daerah serta lain – lain PAD yang sah. Kedelapan,
meningkatkan sinergitas antar instansi yang terkait dengan pengelolaan
pajak Kendaraan Bermotor. Kesembilan, melaksanakan pelayanan secara
khusus untuk memberikan kemudahan masyarakat melalui Drive Thru Gerai
Samsat dan Samsat Keliling serta pengembangan inovasi layanan
pembayaran pajak melalui Samsat Desa. Kesepuluh, optimalisasi pendapatan
pajak kendaraan bermotor melalui peningkatan sosialiasi kesadaran
membayar pajak. Kesebelas, perbaikan pelayanan melalui peningkatan
sarana dan prasarana ke Samsatan. Keduabelas, melakukan FGD dengan stake
holder terkait untuk merumuskan kebijakan yang tepat guna
mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan Ketigabelas, pendampingan
tenaga ahli dalam melakukan penggalian potensi di sektor non pajak.
bekerjasama dengan lintas sektoral dalam upaya menggali potensi
restribusi daerah serta lain – lain PAD yang sah. Kedelapan,
meningkatkan sinergitas antar instansi yang terkait dengan pengelolaan
pajak Kendaraan Bermotor. Kesembilan, melaksanakan pelayanan secara
khusus untuk memberikan kemudahan masyarakat melalui Drive Thru Gerai
Samsat dan Samsat Keliling serta pengembangan inovasi layanan
pembayaran pajak melalui Samsat Desa. Kesepuluh, optimalisasi pendapatan
pajak kendaraan bermotor melalui peningkatan sosialiasi kesadaran
membayar pajak. Kesebelas, perbaikan pelayanan melalui peningkatan
sarana dan prasarana ke Samsatan. Keduabelas, melakukan FGD dengan stake
holder terkait untuk merumuskan kebijakan yang tepat guna
mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan Ketigabelas, pendampingan
tenaga ahli dalam melakukan penggalian potensi di sektor non pajak.
Dalam
paparan tersebut Sekda menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PDIP,
Fraksi DEMOKRAT, Fraksi GERINDRA, Fraksi GOLKAR, Fraksi PKS, Fraksi
NASDEM, Fraksi PKB, Fraksi Persatuan Rakyat dan Fraksi PAN atas
pemahaman serta apresiasi setiap Fraksi terhadap Kebijakan dan
Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2017.
paparan tersebut Sekda menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PDIP,
Fraksi DEMOKRAT, Fraksi GERINDRA, Fraksi GOLKAR, Fraksi PKS, Fraksi
NASDEM, Fraksi PKB, Fraksi Persatuan Rakyat dan Fraksi PAN atas
pemahaman serta apresiasi setiap Fraksi terhadap Kebijakan dan
Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2017.
Sutono
juga menanggapi pertanyaan beberapa Fraksi mengenai upaya pencapaian
target dana perimbangan,“ Pemerintah akan berupaya memperbaiki berbagai
variable yang dijadikan sebagai dasar perhitungan besaran dana
perimbangan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu meningkatkan
koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan mengoptimalkan perhitungan Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) PPh Pasal 21 berkoordinasi dengan
Kanwil DJP Wilayah Bengkulu dan Lampung,”Jelas Sutono
juga menanggapi pertanyaan beberapa Fraksi mengenai upaya pencapaian
target dana perimbangan,“ Pemerintah akan berupaya memperbaiki berbagai
variable yang dijadikan sebagai dasar perhitungan besaran dana
perimbangan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu meningkatkan
koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan mengoptimalkan perhitungan Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) PPh Pasal 21 berkoordinasi dengan
Kanwil DJP Wilayah Bengkulu dan Lampung,”Jelas Sutono
Sedangkan
untuk tanggapan benerapa Fraksi mengenai Penurunan PAD yang berasal
dari pengolahan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Sutono menjelaskan “
Hal tersebut disebabkan adanya penyesuaian potensi target pendapatan
oleh Lampung Jasa Utama (LJU). Pada target APBD Murni 2017 sebesar 1,2
Miliar Rupiah namun pada perubahan disesuaikan menjadi 300 juta rupiah,
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan LJU,” terangnya.
untuk tanggapan benerapa Fraksi mengenai Penurunan PAD yang berasal
dari pengolahan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Sutono menjelaskan “
Hal tersebut disebabkan adanya penyesuaian potensi target pendapatan
oleh Lampung Jasa Utama (LJU). Pada target APBD Murni 2017 sebesar 1,2
Miliar Rupiah namun pada perubahan disesuaikan menjadi 300 juta rupiah,
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan LJU,” terangnya.
Sedangkan
untuk meningkatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan urusan wajib
pemerintah, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran
Fungsi Pendidikan lebih dari 32% dari total belanja Daerah. (Humprov)
untuk meningkatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan urusan wajib
pemerintah, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran
Fungsi Pendidikan lebih dari 32% dari total belanja Daerah. (Humprov)