BERITABERLIAN.COM, Sumedang – Gubernur
Lampung yang juga Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia
(MIPI) M.Ridho Ficardo mendapat undangan khusus dari Presiden Asia
Pasific Society fot Public Affairs Prof. Amporn Tamronglak untuk
menjadi Keynote Speaker dalam acara International Conference on Public
Organization (ICONPO) VII, Dengan tema besar Governance Theory and
Practice in Asia Pasific, di Kampus IPDN, Sumedang Rabu 23 agustus 2017. Tahun
ini IPDN terpilih menjadi tuan rumah kegiatan ICONPO pada rapat yang
dilakukan oleh Asia Pasific Society for Public Affairs (APSPA) di
Bangkok.
Lampung yang juga Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia
(MIPI) M.Ridho Ficardo mendapat undangan khusus dari Presiden Asia
Pasific Society fot Public Affairs Prof. Amporn Tamronglak untuk
menjadi Keynote Speaker dalam acara International Conference on Public
Organization (ICONPO) VII, Dengan tema besar Governance Theory and
Practice in Asia Pasific, di Kampus IPDN, Sumedang Rabu 23 agustus 2017. Tahun
ini IPDN terpilih menjadi tuan rumah kegiatan ICONPO pada rapat yang
dilakukan oleh Asia Pasific Society for Public Affairs (APSPA) di
Bangkok.
Peserta acara
berasal dari sejumlah Universitas yaitu Malaysia, Korea Selatan,
Filipina, Thailand, India dan Taiwan, serta Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta dan Universitas Ngurah Rai Bali.
berasal dari sejumlah Universitas yaitu Malaysia, Korea Selatan,
Filipina, Thailand, India dan Taiwan, serta Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta dan Universitas Ngurah Rai Bali.
Acara
dihadiri pula Presiden Asia Pasific Society For Public Affairs (APSPA)
Prof. Amporn Tamrongklak, Gubernur Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN), Prof. Dr. H. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, Prof. I Nyoman
Sumaryadi, Prof. Ahmad Nurmandi, Prof. Ahmad Martadha Mohammad, Prof.
David N Almarez dan Prof. Sataporn Roengtam.
dihadiri pula Presiden Asia Pasific Society For Public Affairs (APSPA)
Prof. Amporn Tamrongklak, Gubernur Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN), Prof. Dr. H. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, Prof. I Nyoman
Sumaryadi, Prof. Ahmad Nurmandi, Prof. Ahmad Martadha Mohammad, Prof.
David N Almarez dan Prof. Sataporn Roengtam.
Dalam
paparannya Gubernur menyampaikan, sejumlah rekomendasi yang perlu
disempurnakan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik.
Seperti, perumusan kembali konsep desentralisasi dan pembagian urusan
serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu pengaturan
organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif ; Penempatan
aparatur sipil negara berdasarkan kualifikasi dan kompetensi dan
Pembagian kewenangan yang cukup bagi Pemerintah Daerah untuk menggali
potensi dan sumber keuangan asli daerah.
paparannya Gubernur menyampaikan, sejumlah rekomendasi yang perlu
disempurnakan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik.
Seperti, perumusan kembali konsep desentralisasi dan pembagian urusan
serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu pengaturan
organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif ; Penempatan
aparatur sipil negara berdasarkan kualifikasi dan kompetensi dan
Pembagian kewenangan yang cukup bagi Pemerintah Daerah untuk menggali
potensi dan sumber keuangan asli daerah.
Rekomendasi
lain yaitu Kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat yang jelas untuk
diimplementasikan di daerah. Gubernur Ridho yang dalam paparannya
diselingi juga dengan menggunakan bahasa inggris, menyorot perlunya
Kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sistematis,
komprehensif dan merata serta penerapan Pola rekruitmen kepala daerah
yang transparan, etis dan menghindari Politik uang.
lain yaitu Kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat yang jelas untuk
diimplementasikan di daerah. Gubernur Ridho yang dalam paparannya
diselingi juga dengan menggunakan bahasa inggris, menyorot perlunya
Kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sistematis,
komprehensif dan merata serta penerapan Pola rekruitmen kepala daerah
yang transparan, etis dan menghindari Politik uang.
Dalam
paparannya Gubernur Ridho menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pelaksanaan 32 urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat
disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah. Artinya apabila tidak
terdapat potensi daerah terkait dengan urusan-urusan di atas, maka
urusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
paparannya Gubernur Ridho menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pelaksanaan 32 urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat
disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah. Artinya apabila tidak
terdapat potensi daerah terkait dengan urusan-urusan di atas, maka
urusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Selama
ini terdapat beberapa daerah yang memiliki potensi daerah terkait
dengan ke 32 urusan pemerintahan akan tetapi memiliki skala kecil.
sehingga diperlukan penggabungan beberapa urusan yang berskala kecil
untuk diurus dalam satu unit organisasi,” ujar Gubernur.
ini terdapat beberapa daerah yang memiliki potensi daerah terkait
dengan ke 32 urusan pemerintahan akan tetapi memiliki skala kecil.
sehingga diperlukan penggabungan beberapa urusan yang berskala kecil
untuk diurus dalam satu unit organisasi,” ujar Gubernur.
Di
hadapan peserta conference, Ridho juga mengangkat isu strategis
Provinsi Lampung yang meliputi; Peningkatan konektivitas transportasi
dalam rangka mengurangi disparitas ekonomi wilayah melalui sistem
nasional, Perwujudan good coorporate governance dan daya saing daerah,
Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan, Perbaikan sistem dan
tata kelola investasi, Peningkatan produksi dan hilirisasi hasil
pertanian serta Pemerataan akses dan mutu pendidikan
hadapan peserta conference, Ridho juga mengangkat isu strategis
Provinsi Lampung yang meliputi; Peningkatan konektivitas transportasi
dalam rangka mengurangi disparitas ekonomi wilayah melalui sistem
nasional, Perwujudan good coorporate governance dan daya saing daerah,
Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan, Perbaikan sistem dan
tata kelola investasi, Peningkatan produksi dan hilirisasi hasil
pertanian serta Pemerataan akses dan mutu pendidikan
ICONPO
VII kali ini dilaksanakan penandatanganan MoU antara APSPA dan KAPSIPI
(Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia). Pihak APSPA
diwakilkan langsung oleh President APSPA, sedangkan pihak KAPSIPI
diwakilkan oleh Chairman of KAPSIPI yakni Prof. Dr. Drs. H. Utang
Suwaryo, M.A. Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan MoU antara
APSPA dan ADIPSI (Asosiasi Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan
Daerah). Pihak ADIPSI diwakilkan oleh Dr. Suranto, M. Pol. (Humprov)
VII kali ini dilaksanakan penandatanganan MoU antara APSPA dan KAPSIPI
(Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia). Pihak APSPA
diwakilkan langsung oleh President APSPA, sedangkan pihak KAPSIPI
diwakilkan oleh Chairman of KAPSIPI yakni Prof. Dr. Drs. H. Utang
Suwaryo, M.A. Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan MoU antara
APSPA dan ADIPSI (Asosiasi Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan
Daerah). Pihak ADIPSI diwakilkan oleh Dr. Suranto, M. Pol. (Humprov)
https://buyzithromaxinf.com/ – buy azithromycin
Multiple specimens from the patient were submitted for examination and interpretation by the pathologist kamagra 100 mgs
Vinny began the roll call, and the Creatures went through everyone, including Pettitte male viagra pill walgreens