Putusan PN Lubukpakam Keliru, Mencederai Harkat Martabat Anak
Agustus 26, 2017 Hukum, Kriminal
Dibaca : 734
BeritaBerlian.com, Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri (PN)
Lubukpakam membebaskan Abdi Duranta Ginting, 25, terdakwa kasus
kekerasan seksual terhadap anak FG (14) keduanya warga Desa Bekukul,
Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Lampung Utara, Rabu 23 Agustus 2017 lalu dinilai mencederai hukum dan
merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan khususnya anak di
Indonesia.
Hal
itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak),
Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan pers Sabtu 26 Agustus 2017.
“Padahal penyidik Polri dan JPU sudah sangat meyakinkan
dan bersusah paya dan bekerja dengan keras untuk mencari alat-alat
bukti yang meyakinkan adalah bentuk pengabaian dan mencederai ketentuan
dan semangat dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 01 tahun 2016 tetang
perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI
No. 35 Tahun 2014 dan Intruksi Presiden No. 05 Tahun 2014 tentang
Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) serta
Peraturan Mahkanah Agung (Perma) yang menjadi rujukan dalam penanganan
perkara-perkara kekerasan terhadap anak,” ungkap Arist.
Seharusnya, menurut Arist, Majelis Hakim bertindak untuk menegakkan
hukum. “Bukan justru membebaskan para predator-predator kejahatan seksual
hanya karena dengan alat dan tidak cukup saksi. Pertanyaan kita semua
khususnya kepada hakim, apakah terjadikah perkosaan jika ada saksi yang
melihat atau yang menonton?,” kata dia.
Dirinya juga mengingatkan, masyarakat Siantar Simalungun masih tidak lupa atas
kontrovesi putusan bebas PN Siantar juga diberikan kepada pelaku
kejahatan seksual terhadap anak di kota Pematang Siantar, beberapa bulan
lalu, yang diduga dilakukan tokoh pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM)
di Siantar, Sumut.
“Kasus kejahatan seksual yang tergolong sadis dan diluar
akal sehat kemanusiaan yang menimpa FG diyakini secara penuh oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) melalui bukti-bukti hukum yang disampai penyidik
Polri dan melalui fakta-fakta hukum selama persidangan, sehingga JPU
menuntut terdakwa Abdi Suranta Ginting dengan ancaman hukuman 13 tahun,” kata dia.
Dikatakannya, menurut JPU Rahmaniar Tarigan diyakini bahwa saat terdakwa
melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa korban dengan ancaman
kekerasan dan intimidasi untuk melakukan hubungan seksual terhadap anak
sehingga membuat korban menanggung rasa malu akibatnya korban mengakhiri
hidupnya dengan cara bunuh diri dengan cara minum racun rumput
dirumahnya sebelum korban mendengar putusan hakim yang dibacakan Majelis
hakim, Rabu.
Melihat kejanggalan keputusan hakim tersebut, pihaknya mendukung upaya Kasasi Kejari Lubukpakam ke MA,
Komnas Perlindungan Anak segera meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa 3
orang majelis hakim, yang membebaskan terdakwa Abdi Suranta, dan dalam
waktu dekat akan bertemu dengan Ketua Pengadilan Lubukpakam sebelum
memberikan laporan kepada Ketua Mahkamah Agung.
“Cara-cara dan pertimbangan hakim yang memeriksa perkara
kejahatan seksual terhadap anak dan tidak sensitif dan tidak mempunyai
pespektif terhadap masa depan anak anak tidak bisa dibiarkan,” tutup Arist. (inspiratif.co.id)
levofloxacin 250mg ca purchase levaquin online
stromectol without prescription She did not sleep that week
Unleash your skills in our epic online world! Lucky Cola
Whats up aree using WordPresss for your blog platform? I’m neww to thee bloog wold but I’m tryiong to get startedd andd cresate my own. Do yyou require anny
htrml coding expertise to mzke youyr ownn blog?
Any hepp would be really appreciated!