Home / Uncategorized / Keluarga Berusaha Menghalangi Penangkapan Pencuri HP

Keluarga Berusaha Menghalangi Penangkapan Pencuri HP

BeritaBerlian.com, Pringsewu – Jajaran Polsek Gading Rejo menangkap BJ
(30), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 10 HP dan 30
Bungkus Rokok diwarung milik Atun Sriharyati (28) alamat Pekon Wates
Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu, tadi malam Senin 11 september 2017 jam
22.15 WIB.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan, BJ ditangkap
dirumahhya Pekon Tambah Rejo Barat Kecamatan Gading Rejo Kabupaten
Pringsewu.
“Walaupun pada saat dilakukan penangkapan BJ melakukan
perlawanan dengan dibantu oleh ibu, isteri dan adiknya yang
mengakibatkan anggota Polsek Gadingrejo mengalami luka lecet dan memar
pada bagian tangan. BJ berhasil dibawa ke Polsek”, kata AKP Sarwani,
Selasa 12 september 2017 pagi. dilansir muaramedia.com

AKP Sarwani mengungkapkan selain melakukan perlawanan,
keluarga pelaku juga menolak menerima surat perintah penangkapan yang
diberikan oleh anggotanya. “Jadi surat penangkapakan kami serahkan kepada Kepala Pekon
Tambahrejo Barat guna disampaikan kepada keluarga pelaku”, ungkapnya.
Polisi menangkap BJ berdasarkan LP/B-103/IX/2017/Polda
Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo tanggal 04 September 2017, pelapor Atun
Sriharyati dengan kerugian 10 HP second berbagai merk dan 30 bungkus
rokok berbagai merk total senilai Rp. 2 Juta.
Keberhasilan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan
petugas terhadap laporan korban, sehingga mengarah kepada BJ, dikuatkan
dengan diamankannya barang bukti 4 HP. Ditambahkan AKP Sarwani Curat tersebut terjadi pada Jum’at 1 septeber 2017 jam 03.00 WIB, korban mendengar suara sepeda motor berhenti di
depan warung tetapi korban tidak memeriksanya dan kembali tidur. 
“Sekitar jam 05.00 WIB, korban bangun ternyata pintu warung
korban sudah terbuka sedikit, kemudian mengecek keadaan warung ternyata
barang-barang dagangan milik korban ada yang hilang serta kunci pintu
warung yang terbuat dari papan dalam keadaan rusak”, terangnya. Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut saat ini BJ
dan barang bukti ditahan di Polsek Gading Rejo ditahan di Polsek Gading
Rejo. 
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Curat
dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”,
pungkas AKP Sarwani.(red.)

Cek Juga

Hore… Tenaga Honorer Pemkab Lampung Selatan Dapat THR Tahun Ini

Dibaca : 555 Beritaberlian.com, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan tenaga harian lepas sukarela …

2 Komentar - Komentar

  1. Lead your heroes to victory and fame! Lucky Cola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *