Home / Lampung / Tambang Pasir Ilegal diduga rambah hutan lindung register 08 way rumbia

Tambang Pasir Ilegal diduga rambah hutan lindung register 08 way rumbia

BeritaBerlian.com, Lampung tengah – Lebih dari 3 titik Tambang Ilegal diduga rambah hutan lindung , Alat Berat Excavator dan beberapa mobil truk di duga merambah Kawasan Hutan Lindung register 08 way rumbia tepatnya berada di kampung cempaka putih kecamatan bandar surabaya lampung tengah.

Mirisnya, menurut warga setempat sesuai dengan penelusuran PKN usman, masih banyak aktivitas penambangan ilegal yang tak tersentuh hukum. Tak ayal, tambang ilegal dan alat berat merajalela menjarah daerah kawasan hutan yang dilarang untuk ditambang. Bahkan, aktivitas tambang ini dilakukan dalam skala besar dan rutin.

Pantauan Usman dari  PKN dilokasi tambang rabu 20 september 2017, didapati sejumlah tambang pasir  illegal skala besar yang tengah merusak lahan dengan kedalaman mencapai puluhan meter. Di sejumlah sudut hutan di daerah tersebut pun ditemukan banyak truk dan excavator yang beroperasi secara bebas dan terang-terangan.

Salah seorang penambang yang dikonfirmasi di lokasi penambangan menyebutkan, aktivitas tambang ilegal  itu sudah berlangsung cukup lama dan dibiarkan begitu saja tanpa tersentuh hukum. “Sudah cukup lama beroperasi, dan dilakukan secara terang terangan,” katanya tanpa mau menyebutkan identitasnya.

Untuk koordinator alat berat, disebut-sebut nama pengusaha berinisial SS warga cempaka putih kecamatan bandar surabay lampung tengah.  (red)

Cek Juga

Gubernur Arinal Djunaidi Harapkan Peran Serta Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2024 Di Provinsi Lampung

Dibaca : 10,244 Beritaberlian.com, BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar silaturahmi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah …

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *