Home / Daerah / Polisi Pringsewu Amankan Pencuri Lintas Kabupaten

Polisi Pringsewu Amankan Pencuri Lintas Kabupaten

BeritaBerlan.com, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil menangkap TH Alias Ilin (47), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Zainudin Umarsyah (35) warga Dusun Lugusari II Rt/Rw 002/001 Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Pagelaran AKP Heri Sugito mengungkapkan, TH ditangkap pada hari Minggu (15/10/17) jam 22.00 Wib di kebun Jalan Raya Pekon Rantau Tijang Kabupaten Tangganus.

“TH merupakan warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Tanggamus, diamankan saat berada di Kebun di Pekon setempat”, ungkap AKP Heri Sugito, Senin (16/10/17) siang.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan nomor Lp/B-84/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pagelaran tanggal 15 Oktober 2017. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian TV LCD 32 Inch merk Sharp warna hitam, Uang Rp. 308 ribu, 66 bungkus rokok dan Reciver merk Matrik.

Dijelaskankan Kapolsek, kronologis kejadian ketika korban sedang berada
digubuk untuk menjaga kolam sekitar jam 04.19 Wib, istrinya memberitahukan telah terjadi pencurian dirumahnya. Lantas korban bersama temannya melakukan pengejaran berjalan kaki hingga ke Pekon Rantau Tijang.

“kemudian tepatnya di rumah  TH, korban dan saksi melihat 2 orang menggunakan motor sedang membawa sebuah TV setelah di cek ternyata TV tersebut benar miliknya, tetapi pelaku melarikan diri”, jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut Unit Reskrim Polsek Pagelaran dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan pencarian dan TH berhasil diamankan saat bersembunyi di kebun.

“Dari hasil pemeriksaan TH, bahwa dia melakukan pencurian bersama seorang berinisial B, terhadapnya masih dilakukan pengejaran”, imbuh AKP Heri Sugito.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini TH berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa TV LCD 32 inch merk SHARP warna hitam, uang Rp. 308 ribu dan puluhan bungkus rokok ditahan di Polsek Pagelaran guna proses penyidikan lebih lanjut. Lansir muaramedia.com

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, pungkas AKP Heri Sugito. (red)

Cek Juga

Pemkab Lampung Selatan 8 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Dibaca : 631   Berita berlian.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali …

2 Komentar - Komentar

  1. Very interesting info!Perfect just what I was looking for!Raise your business

  1. Pingback: lazywin888

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *