Beritaberlian.com, Pringsewu – Hasil pembangunan proyek rigit beton jalan provinsi tepatnya di wilayah pekon Waringinsari Barat, kecamatan Sukoharjo, Pringsewu menuai keluhan warga setempat.
Pembangunan jalan yang menghubungkan antar kabupaten Pringsewu menuju kabupaten Lampung Tengah, dengan panjang diperkirakan 750 meter itu sudah banyak yang rusak, warga menilai hasil pekerjaan itu tidak berkwalitas dan kerusakan tersebut diindikasi akibat dari bahan cor beton yang tidak sesuai dengan ketentuan, selain itu adukan semen yang dicampur dengam batu split , termasuk bahan material besi
“rendahnya kwalitas pekerjaan itu karena tidak didukung dengan pengawasan, mengakibatkan hasil pekerjaan tidak maksimal,” ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senen (13/11)
Sejumlah warga setempat mengatakan, setelah melihat dari hasil pekerjaan tersebut yang dianggap buruk sekali, pasalnya jalan rigit beton yang baru selesai dibangun sudah terjadi pengelupasan atau terjadi abrasi pada lapisan atas yang baru dicor, sehingga mengakibatkan material yang berupa batu seplit mulai terkelupas, dan banyak membentuk lubang lubang kecil akibat terkikis kendaraan besar yang melintas pada badan jalan.
” hal tersebut adanya indikasi komposisi adukan antara batu dan pasir tidak sasuai dengan ukuran dan ketentuan, bahkan ada besi yang berukuran 10 inci yang dimungkinkan digunakan, seharusnya 12 inci, selain itu besi dowel 32 inci seharusnya untuk lebar tiga meter harus terisi sekitar 9 batang, namun besi tersebut hanya ada 6 atau 7 batang,” ujar warga setempat.
Kami dari pihak media pun prihatin dengan melihat buruknya hasil pembangunan tersebut, diharapkan agar pemerintah provinsi mengevaluasi dan harus dibenahi agar hasil pembangunan proyek menjadi lebih bagus.
Kepala bidang (kabid) Bina Marga dinas PU kabupaten Pringsewu, Handri Yusuf, mengatakan kegiatan proyek tersebut adalah kewenangan pemerintah provinsi. Lansir muaramedia.com
“ruas jalan yang menghubungkan kabupaten Pringsewu menuju wilayah kabupaten Lampung Tengah merupakan kewenangan provinsi,” ujar Handri Yusuf. (red)