Home / Daerah / Warga Keluhkan Proyek Jalan Rigit Beton Di Sukaharjo Pringsewu

Warga Keluhkan Proyek Jalan Rigit Beton Di Sukaharjo Pringsewu

Beritaberlian.com, Pringsewu – Hasil pembangunan proyek rigit beton jalan provinsi tepatnya di wilayah pekon Waringinsari Barat, kecamatan Sukoharjo, Pringsewu menuai keluhan warga setempat. 
 
Pembangunan  jalan yang menghubungkan antar kabupaten Pringsewu menuju kabupaten Lampung Tengah, dengan panjang diperkirakan 750 meter itu sudah banyak yang rusak, warga menilai hasil pekerjaan itu tidak berkwalitas dan kerusakan tersebut diindikasi akibat dari bahan cor beton yang tidak sesuai dengan ketentuan, selain itu adukan semen yang dicampur dengam batu split , termasuk bahan material besi
 
“rendahnya kwalitas pekerjaan itu karena tidak didukung dengan pengawasan, mengakibatkan hasil pekerjaan tidak maksimal,” ujar  warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senen (13/11)
 
Sejumlah warga setempat mengatakan, setelah melihat dari  hasil pekerjaan tersebut yang dianggap buruk  sekali, pasalnya jalan rigit beton yang baru selesai dibangun  sudah terjadi pengelupasan atau terjadi abrasi pada lapisan atas yang baru dicor,   sehingga mengakibatkan  material yang berupa batu seplit mulai terkelupas,   dan banyak membentuk   lubang lubang kecil akibat terkikis kendaraan besar yang melintas pada badan jalan.
 
” hal tersebut adanya indikasi  komposisi adukan antara batu dan pasir tidak sasuai dengan ukuran dan ketentuan, bahkan ada  besi yang berukuran 10 inci yang dimungkinkan digunakan, seharusnya 12 inci, selain itu  besi dowel 32 inci seharusnya  untuk lebar tiga meter harus terisi sekitar 9 batang, namun  besi tersebut hanya ada 6 atau 7 batang,” ujar warga setempat. 
 
Kami dari pihak media pun prihatin dengan melihat buruknya hasil pembangunan tersebut, diharapkan  agar pemerintah provinsi mengevaluasi dan harus dibenahi agar hasil pembangunan proyek menjadi lebih bagus.
 
Kepala bidang (kabid) Bina Marga dinas PU kabupaten Pringsewu, Handri Yusuf, mengatakan kegiatan proyek tersebut adalah kewenangan pemerintah provinsi. Lansir muaramedia.com
 
“ruas jalan yang menghubungkan kabupaten Pringsewu menuju wilayah kabupaten Lampung Tengah merupakan kewenangan provinsi,” ujar Handri Yusuf. (red)

Cek Juga

Pemkab Lampung Selatan 8 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Dibaca : 631   Berita berlian.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali …