Home / Daerah / Perintah Mustafa, Lahir di Rumah Sakit Langsung Dapat AK dan KK
????????????????????????????????????

Perintah Mustafa, Lahir di Rumah Sakit Langsung Dapat AK dan KK

Beritaberlian.com, Lampung Tengah – Untuk memudahkan kepemilikan akta kelahiran (AK) dan kartu keluarga (KK), Bupati Lampung Tengah DR. Ir. Mustafa menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuka layanan AK dan KK gratis bagi para ibu yang melahirkan di rumah sakit Demang Sepulau Raya.
 
Layanan jemput bola ini merupakan salah satu bukti pelayanan prima yang ingin diberikan Pemkab kepada masyarakat. Tak hanya Disdukcapil, layanan jemput bola ini juga berlaku untuk SKPD lainnya khususnya dibidang pelayanan surat menyurat maupun perizinan.  
 
“Pembuatan izin usaha gratis, kami jemput bola. Begitu juga pembuatan KTP dan kartu kuning, kami jemput bola dengan kerjasama di sekolah-sekolah. Mudah-mudahan bisa memudahkan masyarakat kelengkapan surat identitas diri. Saya harap pelayanan ini terus ditingkatkan dan menyeluruh di SKPD-SKPD lainnya,” ujar Mustafa.
 
Menurutnya [emerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat, karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik, cepat dan profesional.
 
“Inilah yang sedang kita upayakan. Saya minta semua SKPD punya visi yang sama, berikan pelayanan terbaik dan jadikan kepuasan masyarakat sebagai prioritas kerja kita,” tandasnya.
 
Sementara Kepala Disdukcapil Lamteng Sugandi mengatakan, sudah ada tiga rumah sakit yang menandatangani kerjasama tersebut, diantaranya RSUD Demang Sepulau Raya (RSUD DSB), RS Harapan Bunda Seputihjaya dan RS Ibu Anak (RSIA) Paramita Bandarjaya. Lalu, ada juga Puskesmas Bandarjaya dan satu klinik bersalin di Kecamatan Padangratu. 
 
Sugandi mengatakan, dalam kerjasama dengan RSUD DSR dan RSHB,  tidak hanya pembuatan akta kelahiran dan KK saja. “Akta kematian juga bisa langsung dibuatkan dengan cara gratis jika ada pasien yang meninggal dirumah sakit,” ujarnya. 
 
Sugandi memaparkan, mekanisme pembuatan akta kelahiran, KK dan akta kematian itu, pihak rumah sakit yang mengajukan permohonan kepada Disdukcapil Lamteng.
 
”Data permohonan dari rumah sakit diambil dari pihak keluarga yang bersangkutan. Jika setuju, rumah sakit akan mengajukan permohonan untuk dibuatkan, baik akta kelahiran, KK atau akta kematian,” jelasnya. 
 
Sugandi menambahkan, adanya kerja sama ini memberikan keuntungan antara dua pihak. Baik dari disdukcapil sendiri, atau pihak rumah sakit. “Untungnya dari kita, bisa mengejar target pembuatan akta ataupun KK,” imbuhnya.
 
Kedepan kerjasama seperti ini akan terus di perluas hingga menjangkau rumah sakit lainnya di Lamteng. “Bahkan puskesmas bisa juga kita ajak kerja sama seperti ini,” ungkapnya. 
 
Bagi pemilik klinik kesehatan yang akan ikut kerja sama dengan Disdukcapil Lamteng. Sugandi mengimbau agar menghubungi instansi yang dipimpinnya. “Kami membuka ruang untuk kerja sama dalam pembuatan dokumen kependudukan ini, yang berminat MoU, silahkan hubungi Disdukcapil Lamteng.” imbaunya. (*)
 
 
 

Cek Juga

Pemkab Lampung Selatan 8 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Dibaca : 596   Berita berlian.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali …