Beritaberlian.com, BANDAR LAMPUNG–Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Harapannya, RAPBD tersebut mampu menjawab tantangan, hambatan dan kendala sekaligus kebutuhan masyarakat Lampung.
“Kami berharap RAPBD ini tetap memperhatikan kondisi realitas serta potensi lokal,” kata Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat I terkait penyampaian Raperda Provinsi Lampung tentang RAPBD 2018, di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/11/2018).
Menurut Bachtiar Basri, penyusunan Raperda APBD TA 2018, kata Wagub Bachtiar, melalui proses dan mekanisme yang diawali dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi, dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat dan pemangku kepentingan pembangunan lainnya. Kemudian, nota kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati kemarin (20/11/2017).
Dalam menyusun RAPBD 2018, jelas Wagub Bachtiar, selain berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan, juga memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018.
“Penyusunan dilakukan dengan memperhatikan perkiraan kapasitas dan kondisi keuangan daerah, serta perkiraan besaran dana transfer ke daerah yang akan dicapai dengan tetap dalam koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bachtiar Basri.
Dengan memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah, Wagub Bachtiar, menyampaikan rancangan struktur APBD Provinsi Lampung TA 2018 yaitu rencana target pendapatan daerah Rp7,5 triliun yang bersumber dari PAD Rp3,17 triliun. Dana perimbangan Rp4,29 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp35,71 miliar. Sedangkan belanja daerah dianggarkan Rp8,11 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp4,84 triliun dan dan belanja langsung Rp3,26 triliun.
Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan Rp640 miliar yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Tahun 2017 dan pinjaman daerah dengan pengeluaran pembiayaan Rp35,16 untuk penyertaan modal (investasi) kepada PT Lampung Jasa Utama dan PT Asuransi Bangun Askrida serta Pembayaran Pokok Utang. Sehingga terdapat surplus Rp604,84 miliar yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran. (*)