Beritaberlian.com, PESAWARAN – Kabar buruk bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran, khususnya masyarakat yang memiliki rumah tak layak huni. Sebab, kuota program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI untuk kabupaten berjuluk Andan Jejama ini menurun jumlahnya dari tahun lalu.
Dimana untuk di Kabupaten Pesawaran sebanyak 411 unit pada 2018 mendatang. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding 2017 ini yang mencapai 464 unit.
“Kalau tahun ini kita mendapat bantuan bedah rumah sebanyak 464 unit. Itu tersebar di Kecamatan Way Ratai dan Gedongtataan. Nah, 2018 mendatang sebanyak 411 unit. Insya Allah akan direalisasikan tahapannya pada Januari 2018,”ungkap Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman, Leoni, kemarin.
Dikatakan, 411 unit bantuan bedah rumah 2018 mendatang rencananya akan dialokasikan di 8 desa pada empat kecamatan yakni, Kecamatan Way Lima, Gedongtataan, Marga punduh dan Punduh Pedada. Dimana, saat ini tim pendamping dari provinsi tengah melakukan verifikasi di lapangan untuk bantuan 411 unit tersebut.
“Akhir bulan ini sudah selesai verifikasi. Selanjutnya hasil verifikasi dikirimkan ke Kementerian untuk diterbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima bantuan,”ucapnya.
Dijelaskan, bantuan bedah rumah tersebut akan diberikan dalam bentuk material. Dimana besaran jumlah bantuan berdasarkan katagori kerusakan rumah dari hasil verifikasi. Dimana untuk rumah rusak berat akan mendapat bantuan bedah rumah berupa materia senilai Rp 15 juta, rusak sedan sebesar Rp 10 juta dan rusak ringan senilai Rp 7 juta.
“Bentuk bantuan berupa bantuan material. Kalau bantuan materialnya jika disetarakan dengan rupiah yakni sejumlah yang saya sebutkan tadi. Berdasar katagori kerusakan yang sebelumnya telah diverifikasi oleh tim pemdamping,”jelasnya.
Pada prinsipnya lanjut Leoni bantuan bedah rumah yang diberikan dalam bentuk material oleh pemerintah pusat dimaksudkan agar penerima bantuan bersama warga dapat bergotong royong dalam melaksanakan bedah rumah mereka.
“Untuk syarat penerima bantuan itu rumah yang diajukan harus berdiri diatas lahan milik sendiri yang dibuktikan dengan kepemilikan surat yang sah. Dan beberapa persyaratan administrasi lainnya,”ujarnya.
Lebih jauh Leoni menambahkan terdapat 24 tahapan yang harus dilalui untuk mencapai proses pencairan. Mulai tahap verifikasi, sosialisasi, tahap pembukaan rekening dan tahapan lainnya.
“Sebelum bantuan dicairkan, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Dan bantuan diserahkan dari Kementerian ke penerima bantuan,”pungkasnya. (red)