Beritaberlian.com, JAKARTA, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat.
Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.
“Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara,” ujar Sumarsono dalam rapat teknis persiapan pilkada serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
“Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat,” tambahnya. Lansir be1lampung.com
Sumarsono menjelaskan, proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (red)