Beritaberlian.com, Pringsewu – Reza Fahlefi (26) warga Pekon Banjar Agung Kecamatan Limau Tanggamus ditangkap Polsek Pardasuka dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) terhadap korban Andan Ryab Hakiki (18) warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Pardasuka AKP Harry Suryadi, SH mengatakan tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus Tipu Gelap dan mengaku sebagai Polisi kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat BE 6509 YX milik korban.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan serta alat bukti. Dinihari tadi Jumat (12/1/18) sekitar pukul 00.30 WIB. Reza Pahlefi berhasil ditangkap di Pekon Banjar Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran,” papar AKP Harry Suryadi.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya Tipu Gelap dilakukan tersangka pada hari Minggu (7/1/18) sekitar pukul 05.30 WIB saat korban bersama temannya Ikbal (18) didatangi 2 orang yang tidak dikenal yang turun dari kendaraan R4 warna hitam.
Lantas kedua laki laki tersebut mengaku Polisi buser dan untuk meyakinkan korban keduanya mengaku habis melakukan penangkapan narkoba. kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui temannya di Pekon Pujodadi.
“karena merasa tidak percaya, kemudian korban ikut ke Pujodadi dengan dibonceng oleh pelaku. Benar saja kecurigaan korban karena sesampainya di di tempat tujuan korban diminta turun dan para membawa kabur sepeda motor korban,” jelas AKP Harry Suryadi.
Saat ini pemuda bertato dilengan kanan dan kirinya tersebut berikut barang bukti hasil kejahatannya ditahan di Polsek Pardasuka Polres Tanggamus. Dan terhadap rekannya berinisial NA masih dalam pengejaran. Lansir muaramedia.com
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman masing-masing 4 tahun penjara.” pungkasnya. (red)