Beritaberlian.com, Pringsewu – peresmian Kejaksaan Negeri Pringsewu yang belokasi di Jalan Kejaksaan Pringsewu Barat langsung diresmikan oleh bupati pringsewu dan kepala kejasaan tinggi bandar lampung , Rabu (31/1/18).
Kejaksaan Negeri Pringsewu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.14 tahun 2017 Tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Bintan, dan Kejaksaan Negeri Badung.
Berdasarkan Keppres tersebut, untuk Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berkedudukan di Bintuni, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir di Inderalaya, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berkedudukan di Dataran Hunimoa, Kejaksaan Negeri Subulussalam di Subulussalam, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Moa Lakor, Kejaksaan Negeri Pringsewu berkedudukan di Pringsewu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Bintan di Bandar Negeri Bentan, dan Kejaksaan Negeri Badung bekedudukan di Mengwi, dengan daerah hukum atau daerah kerja masing-masing kejari adalah wilayah masing-masing kabupaten kota tersebut.
Bupati Pringsewu Hi. Sujadi dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu dan 15 daerah otonom kabupaten/kota di Provinsi Lampung,yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No.48 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung, sebagai pemekaran dari Kabupaten Tanggamus.
Kabupaten Pringsewu diresmikan pada tanggal 3 April 2009 oleh Menteri Dalam Negeri RI saat itu, yakni Bapak Hi.Mardiyanto di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, sekaligus pelantikan Penjabat Bupati Pringsewu pertama saat itu, yakni Bapak Ir.Hi.Masdulhaq (Alm).
Kabupaten Pringsewu dengan luas wilayah hanya 625 km persegi, atau 2 % dari total luas wilayah Provinsi Lampung, terdiri dari 126 pekon (desa) dan 5 kelurahan, serta 9 kecamatan, masing-masing yakni Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Pardasuka, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Pagelaran Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Adiluwih, Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Banyumas.
Pringsewu memiliki posisi wilayah sangat strategis karena berada di tengah-tengah perlintasan kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pesisir Barat.
“Saya berharap dengan berdiri sekaligus diresmikannya Kejaksaan Negeri Pringsewu, akan dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat,” harap Bupati dalam sambutannya.
Sebagaimana diketahui, lembaga kejaksaan yang memiliki motto Satya Adhi Wicaksana merupakan sebuah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan.
“Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman, Kejaksaan, terutama Kejaksaan Negeri Pringsewu yang baru saja kita resmikan ini, diharapkan dapat membentuk jati diri sebagai institusi negara, yang berdiri di atas semua golongan dan kepentingan,” ujar Bupati H. Sujadi.
Lanjutnya, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam amanat Undang-undang Dasar 1945, serta Undang-undang No.16 Tahun 2004 yang telah menempatkan posisi dan fungsi Kejaksaan dengan karakteristik sendiri, yakni Kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh pihak manapun.
Melalui kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan seluruh masyarakat Pringsewu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi, serta selamat atas berdirinya Kejaksaan Negeri Pringsewu yang kita resmikan pada hari ini.
Selanjutnya, Bupati mengharapkan seluruh jajaran Kejari Pringsewu, untuk senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebagai mitra kerja strategis, sekaligus dapat memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat serta ramah sehingga dapat memuaskan penerima manfaat dari pelayanan Kejaksaan Negeri Pringsewu ini, yakni seluruh masyarakat di Kabupaten Pringsewu, Bumi Jejama Secancanan Bersenyum Manis Negeri Bersahaja.
Bupati menambahkan sebagai salah satu bentuk kerjasama dalam melayani masyarakat, terutama dalam memberikan informasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, Pemkab Pringsewu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk dapat memanfaatkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu (Rapemda Pringsewu 107,2 FM) melalui acara dialog (talkshow) atau program Jaksa Menyapa.
“Silakan pihak Kejari Pringsewu dapat berkoordinasi dengan pihak pengelola Radio Rapemda Pringsewu,” tandasnya.
Kapolres AKBP Alfis Suhaili mengucapkan selamat atas peresmian Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kapolres berharap hal tersebut dapat mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum. Lansir muaramedia.com
“Selamat atas peresmian Kejaksaan Negeri Pringsewu, semoga kerjasama Polres Tanggamus dan Kejaksaan semakin solid.” tegas Kapolres AKBP Alfis Suhaili. (red)