Beritaberlian.com, Metro –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menuding rolling atau mutasi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro beberapa waktu lalu cacat hukum.
“DPRD berencana akan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat guna meminta penjelasan terkait dasar peraturan yang dilakukan itu,” kata Nasrianto Effendi, anggota DPRD Kota Metro, Minggu (11/2).
Ia mengatakan, aturan dan mekanisme dalam penempatan jabatan seharusnya dilakukan dengan fit and propertest (uji kelayakan).
“Selain itu berdasarkan aturan yang ada. Seharusnya pejabat yang bisa dirolling setelah menempati jabatan selama 2 tahun,” jelas.
Menurut dia, rolling jabatan yang dilakukan Baperjakat Kota Metro terkesan terburu-buru. Dengan menempatkan pejabat dengan rasa suka atau tidak suka serta tidak sesuai dengan jabatan fungsionalnya.
“Ini bisa membuat kinerja pemerintahan Kota Metro semakin buruk. Karena Baperjakat menempatkan pejabat atas dasar suka dan tidak suka,” terangnya. Karena itu, pihaknya akan memanggil Baperjakat Kota Metro. Ini, untuk mengetahui dan menanyakan mekanisme dan aturan dalam rolling jabatan tersebut. “Nanti akan kita panggil,” katanya.
Senada dikatakan anggota DPRD Metro lainnya, Alizar Jinggo. Menurut dia, rolling jabatan tersebut tidak sesuai aturan. Salah satunya, yakni adanya pejabat yang mempunyai kasus asusila kembali mendapat jabatan.
“Selain terkesan terburu-buru juga syarat dengan muatan tidak sesuai fungsional,” katanya. Oleh sebab itu, tambah dia, DPRD akan memanggil Baperjakat Kota Metro untuk mengklarifikasi permasalahan rolling jabatan tersebut. Lansir harianmomentum.com
“Maka kami melalui unsur pimpinan DPRD akan memanggil Baperjakat,” tegasnya.(red)