Beritaberlian.com, Jakarta 12/02/18 : Jika oknum guru SMA Negeri 1 Pakuan Ratu, Waykanan Lampung inisial ES terbukti melakukan kekerasan fisik dan non fisik terhadap anak dilingkungan sekolah, berdasarkan ketentuan pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ES merupakan tindak pidana kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Dan Kepala Sekolah SMAN 1 Pakuan Ratu segera mengambil tindakan dan langkah-langkah hukum. Dan meminta kepada korban dan keluarganya untuk tidak melakukan tindakan sendiri. Serahkan saja masalahnya kepada aparatus penegak hukum, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menanggapi kasus kekerasan dilingkungan sekolah ini di Jakarta Senin 12/02/18.
Arist menambahkan, melalui kejadian ini meminta kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten untuk segera melakukan evaluasi proses belajar mengajar bersama komite sekolah SMA Negeri 1 Pakuan Ratu (*)