Dibaca : 307
Beritaberlian.com, Pringsewu, Badan penanggulangan bencana (BAGUNA) partai demokrasi indonesia perjuangan mengadakan kegiatan sosial yang berupa donor darah dan berobat gratis, hal berkerja sama dengan unit tranfusi darah (UTD) dan PMI pringsewu bertempat di halaman pendopo pringsewu, minggu (18/2).
Dalam kesempatan ini ketua panitia Agus irwanto menyampaikan kegiatan donor darah dan berobat gratis ini berjalan tak luput bantuan dari Unit transfusi darah (UTD), PMI Pringsewu, dan masyarakat yang ingin mendonorkan darahnya.
“Adapun target donor darah yang kita inginkan 150 kantong donot darah, walaupun nantinya target tidak tercapai bentuk kegiatan ini adalah salah satu peduli kepada masyarakat dari pdi perjuangan, “ujarnya.
Ketua dpc pdi perjuangan pringsewu yang di wakilkan oleh anggota dprd pringsewu dari partai pdi perjuangan Rizki raya saputra mengatakan, kegiatan donor darah dan berobat gratis salah satu bentuk kepedulian partai yang berlambang banteng moncong putih ini kepada masyarakat.
“Semoga kegiatan ini berarti dan bermanfaat bagi masyarakat semestinya, “jelasnya
Kegiatan ini juga di hadiri anggota DPR RI dapil 1 fraksi pdi perjuangan H. Endro suswantoro yahman dalam pidatonya mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan internal partai bukan kegiatan kompanye. Dalam kegiatan semuanya untuk kepentingan masyarakat.
Tambahnya, walaupun sekarang di provinsi lampung lagi mengadakan pesta rakyat pilkada gubernur lampung, saya mengingatkan kepada panwaslu agar berkerja
Secara profisional, harus bisa membedakan kegiatan yang tidak berkenan,seperti kompanye terbuka dan tertutup.
“kegiatan ini adalah kegiatan secara internal pdi perjuangan,jadi bukan bersifat kompanye,” menjelaskan berulang kali.
“Kalau ada panwaslu yang macam- macam tentang kegiatan internal ini lapor ke saya, karena peraturan ini saya juga ikut membikinnya, yang di buat di komisi 2 DPR RI dengan menteri dalam negeri,”Jelasnya.
“Pemasangan antribut juga banyak aturannya, di perbolehkan memasang di sekitar wilayah rumah masing masing. yang tidak boleh untuk memasang atribut partai di lingkungan umum dan di lingkungan tempat ibadah,”Tegasnya. (*)