Home / Daerah / Pemkab Lamtim Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017

Pemkab Lamtim Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017

Beritaberlian.com SUKADANA, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi mewakili Plt. Bupati Lampung Timur membuka Acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kamis (22/02/2018).

Dalam acara yang terselenggara berkat kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan PT. Taspen Persero tersebut diikuti oleh unsur dari Dinas/Badan/ Kantor/Bagian dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Adapun acara yang ditujukan untuk memberikan informasi luas luasnya tentang JKK – JKN kepada para ASN tersebut dinarasumberi oleh Kepala Bidang Layanan dan Manfaat PT. Taspen Persero, Dedi Rosidi Evianto.

Dikatakan oleh Dedi Rosidi Evianto, bahwa saat ini banyak peserta Taspen yang belum mengetahui banyaknya manfaat Taspen.

“Saat ini peserta ASN banyak yang tidak tahu atau tidak paham bahwa haknya banyak di PT. Taspen tapi tidak di ambil”.

“Mudah mudahan dengan adanya acara ini nanti para ASN dapat mengetahui sehingga dapat memanfaatkannya”, tutur Kabid Layanan dan Manfaat PT.Taspen Persero tersebut kepada para peserta sosialisasi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Junaidi mengungkapkan rasa syukur dengan dibantunya para aparatur sipil Negara dalam membayar iuran JKK-JKM oleh pemerintah.

“Syukur alhamdulillah iuran JKK sebesar 0,24% dari gaji pokok setiap peserta, dan iuran JKM sebesar 0,72% ini dibebankan kepada APBD yang pengelolaannya diberikan kepada PT. Taspen Persero. Jadi kita sudah tidak perlu menanggungnya lagi”, ucap Junaidi. (*) 

Cek Juga

Pemkab Lampung Selatan 8 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Dibaca : 631   Berita berlian.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali …