Kepala Kesatuan Pengelokaan Hutan Krakatau (KPHK) Lampung, Saturnino Xavier mengatakan, masyarakat seperti perorangan maupin balai hukum yang ingin memelihara satwa liar cukup menunjukan enam berkas yang diminta oleh pihak BKSDA. Berkas tersebit nantinya, jika memenuhi syarat akan dikeluarkan oleh Dirjen dan BKSDA.
“Izin Yang diajukan oleh perorangan diantaranya proposal penangkaran; identitas pemohon (KTP); surat Ijin tempat usaha (SITU) atau surat keterangan lokasi atau tempat penangkaran dari camat setempat dengan menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi tidak sedang dalam sengketa; dokumen asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran atau surat keterangan induk dari Kepala Balai; BAP persiapan teknis dan rekomendasi Kepala Seksi Wilayah,” terangnya, Senin (5/3).
Selain itu, lanjut Saturnino, untuk izin berkas badan hukum yang dimaksud Koperasi; Badan Hukum atau Lembaga Konservasi diantaranya mempunyai enam berkas juga. Berkas tersebut katanya, tidak jauh beda dengan berkas perorangan. Lansir radarlampung.co.id
“Berkasnya berupa proposal penangkaran; akte pendirian perusahaan; surat izin tempat usaha (SITU) atau surat keterangan lokasi atau tempat penangkaran dari camat setempat dengan menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi tidak sedang dalam sengketa; dokumen asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran atau surat keterangan induk dari Kepala Balai; BAP PersiapanTeknis dan rekomendasi Kepala Seksi Wilayah,” paparnya.(red)