Beritaberliam.com, BANDAR LAMPUNG—Pemprov Lampung mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018, di Hotel Bukit Randu, Kamis (3/5/2018). Rakor tersebut menyoroti penyelenggaraan urusan Pemerintahan konkuren.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung, Hery Suliyanto urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. “Urusan Pemerintahan Konkuren meliputi urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Ini untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang efektif dan efesien,” ujar Hery. Dia berharap Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat meningkatkan sinergi dalam koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan konkuren.
Hery mengatakan pelaksanaan otonomi atau desentralisasi, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. “Sesuai pasal 91 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah Kabupaten/ Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” katanya.
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, lanjut Hery, dimaksudkan memberikan kontribusi bagi berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efesien, efektif dan berkesinambungan. “Peran tersebut terutama diwujudkan dalam bentuk kegiatan berupa koordinasi, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan secara lebih konkrit dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/ kota. “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas sebagaimana dinyatakan pada pasal 91 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Tugas tersebut, papar Hery, di antaranya mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota. Lalu, melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada diwilayahnya. “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas juga untuk memberdayakan dan memfasilitasi daerah Kabupaten/Kota diwilayahnya, melakukan evaluasi terhadap rancangan perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Dalam penguatan fungsi Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan. “Dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai Pemerintah Pusat, maka hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota bersifat bertingkat; dimana Gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyeienggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Hery menyampaikan penguatan fungsi Gubernur dalam pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan menjadi sangat strategis. “Gubernur sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintahan pusat dan daerah serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, dalam peningkatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Edwin Zulkarnain dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan untuk membina dan mengawasi daerah otonom dapat menunjuk sendiri lembaga yang mewakili pemerintah pusat atau menunjuk Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. “Untuk kepentingan efisien dan stabilitas politik ditunjuk Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” katanya. (*)