Beritaberlian.com, WAY JEPARA, Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim didampingi Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Akmal Fathoni dan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, KMS Tohir Hanafi serta Kepala Bidang Pembibitan Dan Produksi Perternakan Hendro Syaifi melakukan Serah Terima Ternak Sapi Po (peranakan ongole) kepada Kelompok Peternak berlokasi di Desa Jepara Lama, Kecamatan Way Jepara. Sabtu, 10/11/2018.
Dikatakan oleh Nunik sapaan akrab Chusnunia bahwa, Program pemberian bantuan ternak sapi ini merupakan kegiatan pemberdayaan peternak sekaligus mewujudkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur sebagai Lumbung ternak baik ditingkat regional maupun nasional.
“Hari ini kita menyerahkan 420 ekor sapi, tapi nanti ada gelombang kedua juga yakni kambing dan sebagainya, jadi ini bagian dari komitmen Pemda Lampung Timur yang kaitannya dengan pemberdayaan peternak”.
“Lampung Timur meneguhkan sebagai kabupaten lumbung ternak, kita serius bukan hanya diatas kertas tapi betul-betul nyata langsung berhadapan dengan kelompok-kelompok ternaknya. Kita harapkan semua dapat berjalan sesuai dengan yang kita inginkan, disini kita tidak sendiri tetapi ditemani forkopimda biar semuanya jelas sesuai dengan aturan yang berlaku sekaligus memberikan peternak kita wejangan bahwa jangan sampai ini dijual selama minimal lima tahun dan bisa bergiliran untuk mengurusnya bersama kelompoknya dan dimanfaatkan bersama”.
Untuk diketahui pada acara penyerahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyerahkan sebanyak 420 ekor sapi kepada 45 kelompok peternak dengan rincian 350 ekor sapi pembibitan dan 70 ekor sapi penggemukan. Nantinya satu kelompok akan mendapatkan 10 ekor sapi pembibitan atau 7 ekor sapi penggemukan.
Masih ditempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, KMS Tohir Hanafi berharap kepada kelompok peternak calon penerima agar nantinya dapat mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan oleh dinas terkait.
“Pesan saya untuk calon penerima bantuan ini, agar mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat oleh dinas perikanan dan peternakan Kabupaten Lampung Timur misalnya untuk sapi produktif itu selama lima tahun tidak boleh dijual”.
“Yang pasti semua ini tujuannya yaitu untuk mensejahterakan perekonomian peternak-peternak yang ada di Kabupaten Lampung Timur sekaligus menjadikan Kabupaten Lampung Timur sebagai lumbung ternak baik regional maupun ditingkat nasional, dan tugas dinas yakni mengontrol agar sasaran itu tercapai dan tidak bias”. (*)