Beritaberlian.com, Pada hari minggu, tanggal 24 Mei 2020 pukul 08:57 WIB, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima 5 orang PMI asal negara penempatan Taiwan.
Setibanya di Wisma Haji Lampung, ke 5 orang PMI tersebut langsung dilakukan pengukuran suhu tubuh dengan hasil berkisar 35,8°C sampai dengan 36,9°, dilakukan penyemprotan disinsfektan terhadap barang-barang/koper bawaannya, serta dilakukan pendataan dan diedukasi oleh Petugas Disnaker Provinsi Lampung dan UPT BP2MI Lampung.
Ke 5 PMI tersebut terdiri atas, 2 orang asal Lampung Selatan, 2 orang asal Lampung Tengah dan 1 orang asal Lampung Timur dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk Rapid Test oleh KKP Bandara Soekarno Hatta dan semuanya dinyatakan Sehat dan Non reaktif Covid-19.
Pukul 11.15 WIB ke 5 PMI tersebut telah kembali ke rumah dengan wajib isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.
Bagi warga Provinsi Lampung yang akan melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Bagi yang ingin memiliki SIKM dapat mengurus formulir permohonan SIKM secara daring melalui corona.jakarta.go.id
Pemerintah Provinsi Lampung menerima donasi dari masyarakat melalui Rekening Bank Mandiri Cabang Telukbetung dengan nomor rekening : 1140020016989 atas nama Lampung Peduli Covid-19 atau bantuan secara langsung yang disampaikan kepada Posko Satgas Terpadu di Balai Keratun Pemerintah Provinsi Lampung dengan alamat Jl. Wolter Monginsidi No. 69 Telukbetung, untuk selanjutnya donasi tersebut akan disampaikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Bagi umat Muslim, kami mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
Mari cegah penyebaran Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*)