Beritaberlian.com, Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku yang membawa senjata api rakitan berinisial UW (33), Alamat Dusun II Rt 003 Rw 002 Kampung Bumi Nabung Timur Kec Bumi Nabung Lampung Tengah, Jum’at (31/07/2020) sekira jam 15.30 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan, SE, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa dirinya mendapatkan Informasi dari masyarakat Kampung Gaya Baru V Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah bahwa ada orang yang membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Selanjutnya saya selaku Kapolsek Seputih Surabaya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, setelah dinyatakan bahwa benar informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku.
Dan didapat senjata api rakitan jenis revolver warna silver yang berisi 3 (tiga) buah amunisi colt 38 aktiv, 2 (dua) buah selongsong, barang bukti tersebut di simpan pelaku di dalam tas miliknya, lanjut Yopi.
Kemudian pelaku UW dan barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut dibuatkan Laporan Polisinya : LP/182 -A/ VII/2020/ Polda LPG/Res LT /Sek Sebaya, Tanggal 31Juli 2020. Ujar Yopi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku UW dijerat Dengan UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1) Memiliki, membawa, menguasai senjata Api atau amunisi dengan ancaman 20 tahun penjara, tegas AKP Yopi Kurniawan, SE, SH, MH (*)